Desakan Pengawasan Ketat Terhadap Mafia Kepabeanan
Substansi perkara mengenai modifikasi kendaraan operasional perusahaan untuk pengangkutan barang secara ilegal menjadi poin krusial yang harus diusut tuntas oleh pengadilan.
Tim aktivis mendeteksi adanya upaya sistematis untuk menghindari pemeriksaan administrasi yang lengkap demi mempercepat pengiriman barang keluar dari pengawasan otoritas resmi negara.
Modus operandi ini sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas dan tidak mungkin dilakukan oleh seorang individu tanpa dukungan struktural kuat.
Baca Juga:16 Mahasiswa IPB Kena Sanksi, Diduga Lakukan Kejahatan Asusila di KampusHarga Minyakita Melambung Sentuh Rp 21.000 Pedagang Kecil Menjerit!
Instruksi percepatan pengiriman barang meski dokumen belum siap menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea yang sangat nyata dalam kasus Kepabeanan ini.
Tekanan jabatan diduga kuat menjadi faktor pendorong bagi para saksi untuk mengikuti perintah yang jelas-jelas melanggar prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Kerugian negara sebesar 21,8 juta rupiah merupakan nilai materil yang harus segera dipulihkan melalui vonis yang adil dan memberikan hukuman setimpal.
“Pernyataan saksi terkait instruksi percepatan pengiriman meski administrasi belum lengkap perlu didalami untuk mengungkap unsur kesengajaan,” lanjut Pian di hadapan awak media.
Gabungan mahasiswa ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk segera menurunkan tim pengawas guna memantau integritas para personel di lapangan.
Pengawasan berlapis diperlukan agar proses penuntutan tidak melenceng dari fakta-fakta persidangan yang telah terungkap secara transparan di ruang sidang utama.
Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum Afrhenzan Irvansyah berdalih bahwa status tahanan kota diberikan karena terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani masa pemeriksaan.
Baca Juga:Masjid Al Jabbar Alokasikan Anggaran Rp 21,5 Miliar untuk Kebersihan, BKAD Bilang BeginiBorok Korupsi Pendidikan Terungkap KPK Temukan Skandal Suap KIP Kuliah
Pihak kejaksaan juga mengklaim telah memasang alat pelacak pada tubuh terdakwa untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang tersisa.
Namun alasan tersebut tidak cukup memuaskan bagi para aktivis yang memandang bahwa hukuman badan adalah standar utama untuk kasus dengan ancaman tinggi.
“Kami sudah melakukan penahanan, tetapi jenisnya tahanan kota. Alasannya melihat kondisi terdakwa yang kooperatif, ditambah adanya permohonan dari pihak penjamin,” kata Afrhenzan membela kebijakan kantornya.
Jaksa menyatakan masih menunggu fakta persidangan secara utuh sebelum menyusun surat tuntutan yang akan diajukan kepada majelis hakim pada agenda berikutnya.
