JABAR EKSPRES – Manajemen kampus IPB University resmi menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi yang terbukti terlibat tindakan asusila.
Langkah ini diambil setelah para pelaku terbukti melakukan perilaku menyimpang melalui percakapan privat dalam sebuah grup pesan singkat yang melecehkan mahasiswi.
Kasus ini menjadi perhatian serius otoritas kampus karena mencederai nilai etik dan kehormatan institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca Juga:Harga Minyakita Melambung Sentuh Rp 21.000 Pedagang Kecil Menjerit!Masjid Al Jabbar Alokasikan Anggaran Rp 21,5 Miliar untuk Kebersihan, BKAD Bilang Begini
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, terdapat 16 mahasiswa yang teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran tata tertib kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi,” ujar Dekan FTT Prof. Slamet Budijanto dalam keterangan resminya.
Komitmen IPB Menjaga Ruang Aman Akademik
Langkah cepat diambil oleh otoritas IPB setelah menerima laporan resmi dari pihak korban pada pertengahan April 2026 sebagai bentuk perlindungan nyata.
Tim gabungan dari fakultas dan Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus langsung melakukan pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan bukti digital yang valid.
Investigasi mendalam tersebut memastikan bahwa perilaku belasan mahasiswa tersebut melanggar aturan disiplin berat yang berlaku di lingkungan pendidikan tinggi.
“Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024 dan secara resmi baru dilaporkan kepada institusi pada 14 April 2026,” tegas Slamet Budijanto dalam penjelasannya.
Pihak IPB menekankan bahwa keputusan sanksi akademik ini adalah pesan kuat bagi seluruh mahasiswa agar tidak bermain-main dengan etika pergaulan di kampus.
Sanksi skorsing diharapkan memberikan efek jera yang signifikan serta menjadi bahan refleksi moral bagi pelaku dan sivitas akademika lainnya.
Baca Juga:Borok Korupsi Pendidikan Terungkap KPK Temukan Skandal Suap KIP KuliahKadin Jawa Barat Perkuat Legalitas Konstitusi Lewat Rapimprov
Institusi menjamin bahwa penegakan hukum internal dilakukan tanpa pandang bulu guna membersihkan lingkungan belajar dari segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia.
“FTT IPB University menegaskan bahwa sanksi diberikan bukan hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera serta pembelajaran etik,” katanya.
Langkah Pemulihan Korban di Lingkungan IPB
Fokus utama manajemen IPB saat ini adalah menjamin pemulihan psikologis dan perlindungan hak-hak akademik bagi korban yang terdampak langsung oleh tindakan tersebut.
Kampus menyediakan pendampingan tenaga ahli secara berkelanjutan untuk memastikan korban dapat kembali menjalankan aktivitas studinya tanpa tekanan, intimidasi, ataupun stigma negatif.
