JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui Satuan Reserse (Stares) Narkoba, berhasil membongkar kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) yang terjadi di wilayah Kota Bandung.
Satu orang pelaku berinisial LS serta barang bukti berupa ribuan butir OKT seperti Tramadol hingga Hexymer berhasil diamankan dan disita oleh kepolisian pada Rabu, 12 Agustus 2026.
“Petugas (berhasil) mengamankan LS di kawasan Jalan Pasir Koja Gang Abadi, Kota Bandung,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Rabu, (19/8).
Baca Juga:Sita Ribuan Narkoba, Wali Kota Ngatiyana Minta Pemberantasan di Cimahi Tetap BerlanjutBrantas Peredaran Narkoba di Kota Bandung, Polisi Berhasil Sita Ratusan Ribu Obat Keras Ilegal
Agah mengatakan, ribuan butir OKT yang berhasil disita oleh petugas, meliputi ratusan butir Tramadol dan Trihexyphenidyl, ribuan Hexymer, uang tunai Rp 324.000, serta 2 bungkus plastik klip.
“Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 608 butir Tramadol, 833 butir Trihexyphenidyl, 1.610 butir Hexymer, uang tunai Rp324.000, serta 2 bungkus plastik klip,” ungkapnya.
Agah mengungkapkan, dengan ada hal ini jajaranya akan terus melakukan proses pengungkapan terhadap peredaran OKT di wilayah Kota Bandung.
Sementara untuk pelaku yang berhasil diamankan, telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Agah.(San).
