JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat keberhasilan menggagalkan 32 kasus dugaan penyelundupan emas melalui upaya ekspor ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Total nilai keekonomian barang yang berhasil diamankan mencapai Rp846,94 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan jumlah penindakan tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada 2025, Bea Cukai hanya mencatat sekitar empat kasus penyelundupan emas.
“Kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” kata Budhi dikutip dari ANTARA, Rabu (19/08).
Baca Juga:Ekspor Perikanan ke Singapura Tembus Rp125 Miliar hingga Mei 2026Hari Jadi Ke-81 Jateng: Masif Perbaiki Rumah, Bangkitkan Ekonomi Penghuni yang Lemah
Salah satu penindakan terbaru dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis (13/8). Petugas menggagalkan upaya ekspor emas batangan atau cast bar yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan emas dengan berat total 22,317 kilogram.
Penindakan serupa juga dilakukan pada 10 dan 11 Agustus 2026. Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang bukti mencapai 23,793 kilogram. Nilai pasar emas yang diamankan dalam dua kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp63 miliar.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa aksi tersebut diduga melibatkan petugas bandara. Bea Cukai selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berada di balik jaringan penyelundupan tersebut.
Djaka menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mencegah kasus serupa, Bea Cukai juga akan memperkuat pengawasan melalui analisis data penumpang, penerapan pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan secara selektif, serta peningkatan koordinasi dan pertukaran informasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Selain memperketat pengawasan, Bea Cukai akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa mengenai ketentuan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong aktivitas perdagangan lintas negara yang legal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerima negara yang akan hilang yang dilakukan oleh pihak-pihaknya yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
