Anggota DPRD Banjar AR Resmi DPO, Gaji dan Tunjangan Masih Ngalir?

Anggota DPRD Banjar AR Resmi DPO, Gaji dan Tunjangan Masih Ngalir?
Ilustrasi anggota DPRD Banjar berinisial AR yang ditetapkan sebagai DPO. Dok. Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar bersama pengurus partai politik mengambil langkah tegas menyikapi ketidakhadiran salah satu anggota dewan berinisial AR. Anggota dewan tersebut tercatat telah absen dalam rapat paripurna lebih dari 10 kali secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Saat ini, AR tengah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus hukum dugaan tindak pidana tipu gelap yang menjeratnya. Status DPO tersebut membuat yang bersangkutan tidak mungkin menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Ketua PAC PDIP Kota Banjar, Sobur Waluyo, menjelaskan bahwa pihak partai telah berkoordinasi dengan pengurus untuk memantau perkembangan kader mereka. Partai sudah berupaya melakukan komunikasi, tetapi AR sulit dihubungi.

Baca Juga:Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Banjar Jilid 2 Hampir Rampung, Siapa Tersangkanya?Mantan Anggota DPRD Banjar Buka Suara usai Dipanggil Kejaksaan, Ada Jebakan Betmen dari Eksekutif

“Kami terus melakukan pemantauan. Karena statusnya sudah DPO, tentu yang bersangkutan tidak mungkin menjalankan tugas sebagai anggota dewan,” ujar Sobur, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan bahwa pihak partai sedang mengupayakan langkah koordinasi lebih lanjut, termasuk menghadap BK untuk menanyakan tindak lanjut prosedural yang harus ditempuh.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Banjar, Emay Siti M, mengonfirmasi bahwa proses penanganan pelanggaran disiplin di internal BK hampir rampung. Pihaknya telah mengikuti aturan yang berlaku karena AR telah absen lebih dari 10 kali rapat paripurna tanpa keterangan.

BK sudah memberikan teguran dan kini tengah menunggu hari Senin sebagai batas akhir penantian kehadiran atau keterangan dari yang bersangkutan.

“Hari Senin nanti adalah pemberitahuan terakhir. Setelah itu, pimpinan DPRD akan bersurat kepada partai terkait langkah selanjutnya,” jelas Emay.

Terkait gaji dan tunjangan yang masih mengalir kepada AR, Emay menjelaskan bahwa pihak DPRD terikat pada aturan administrasi keuangan.

Selama belum ada keputusan hukum tetap atau inkracht, serta belum ada pemberhentian resmi, sistem administrasi keuangan masih menjalankan kewajiban transfer gaji kepada nama yang bersangkutan.

Baca Juga:Kejari Banjar Buka Jilid II Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, 20 Saksi DiperiksaKasus DPRD Banjar Jilid 2 Bergulir, Kajari Lukman Hakim Tegaskan Hal Ini

Emay mengakui bahwa pihak keluarga telah mengajukan permohonan untuk pengalihan transfer gaji. Namun, aturan tetap mewajibkan gaji diberikan kepada yang bersangkutan selama belum ada putusan hukum.

“Kami sedang menyiapkan laporan lengkap kepada Ketua DPRD untuk kemudian dikoordinasikan dengan KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Emay. (CEP)

0 Komentar