Polisi Dalami Peran Ayah Biologis dalam Kasus Kematian Bayi di Bogor

Konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026) terkait kasus pembuangan bayi perempuan di dalam t
Konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026) terkait kasus pembuangan bayi perempuan di dalam tas yang baru dilahirkan. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota mengungkap hubungan antara perempuan berinisial SSA (21) asal Bogor Utara dengan pria yang menghamilinya merupakan hubungan suka sama suka di luar pernikahan atau tanpa adanya paksaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, SSA diketahui berpacaran dengan pria tersebut dan melakukan hubungan badan sekitar Oktober 2025. Tersangka baru mengetahui dirinya hamil pada April 2026.

Wakasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, SSA melahirkan seorang diri tanpa adanya paksaan maupun keterlibatan langsung dari pria yang menghamilinya.

Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026

Yanto juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, tidak ada komunikasi antara SSA dan pria tersebut sejak mengetahui kehamilannya hingga setelah melahirkan dan jasad bayi ditemukan.

“Enggak ada komunikasi, Enggak tahu (kalau tersangka hamil dan melahirkan). Suaminya enggak tahu. Eh, bukan suami ya, ini kan di luar nikah. Dia karena takut ketahuan orang-orang, jadi dia hamil dan melahirkan sendiri,” kata Yanto dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026).

Diketahui, kasus tersebut bermula ketika SSA melahirkan bayi perempuan seorang diri di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026) lalu.

Bayi yang dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia itu kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong dan dibawa pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Tanah Sewa, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Setibanya di rumah, tas berisi jasad bayi tersebut disimpan di dalam lemari pakaian.

Beberapa hari kemudian tepatnya pada Rabu (22/7/2026), tas berisi jasad bayi tersebut dipindahkan ke rumah saudaranya yang berada tidak jauh dari kontrakan. Tas itu diletakkan di atas kardus berisi tumpukan pakaian hingga akhirnya ditemukan oleh keluarga setelah tercium bau amis dan langsung dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.

Yanto mengatakan, hingga saat ini polisi belum menetapkan pria yang menghamili SSA sebagai tersangka. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pria tersebut dalam kasus kematian bayi perempuan yang dilahirkan SSA.

“Lakinya belum. Yang penting bayinya dulu nih. Nanti pengembangan siapa yang ngelaporin si laki-lakinya nanti,” ujarnya.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Ajak Semua Elemen Wujudkan Zero Stunting, Tekankan Pencegahan Agar Tak Ada Kasus BaruSPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!

Saat ditanya apakah pria tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum, Yanto menegaskan penyidikan masih terus berlangsung.

0 Komentar