Kasus Bayi Tewas di Toilet Terminal Pasar Minggu Terungkap, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026) terkait kasus pembuangan bayi perempuan di dalam
Konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026) terkait kasus pembuangan bayi perempuan di dalam tas yang baru dilahirkan. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial SSA (21) asal Bogor Utara sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi perempuan yang dilahirkannya seorang diri di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026) lalu.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, peristiwa itu bermula ketika tersangka mengalami kontraksi pada Minggu (19/7/2026) malam.

Meski dalam kondisi hamil tua dan sempat mengalami kontraksi, keesokan harinya pada Senin (20/7/2026), tersangka tetap berangkat ke Jakarta menggunakan sepeda motor untuk menghadiri wawancara kerja.

Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026

Setibanya di Terminal Pasar Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi kembali dirasakan semakin kuat sehingga tersangka mencari toilet umum. Di tempat itulah ia melahirkan seorang bayi perempuan seorang diri tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.

“Setelah dilahirkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bayi sudah tidak ada suara, tidak menangis lagi, sudah meninggal dunia. Tersangka yang membawa tas punggung warna hitam kemudian langsung memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam tas. Ari-arinya ditarik dan dipaksa keluar,” kata Arie dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026).

Tersangka kemudian memasukkan bayi ke dalam tas gendong, membersihkan diri dan beristirahat sejenak di dalam toilet, lalu pulang ke rumah kontrakannya di Tanah Sewa, RW 005 RW 003, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Setibanya di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, tas berisi jasad bayi tersebut disimpan di dalam lemari pakaian. Menurut hasil penyidikan, tas itu berada di rumah kontrakan hingga Rabu (22/7/2026).

Pada hari Rabu sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka membawa tas tersebut ke rumah saudaranya, Sunardi, yang berada tidak jauh dari kontrakannya. Tas kemudian diletakkan di atas kardus berisi tumpukan pakaian yang akan digunakan untuk pindahan rumah.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia berencana menguburkan jasad bayinya pada sore hari. Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena tersangka mengaku masih mengurus sepeda motornya yang hilang.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Sunardi yang hendak mengangkut kardus untuk pindahan mencium bau amis yang berasal dari tas tersebut. Karena curiga, anak Sunardi, Sandra, membuka tas itu dan mendapati jasad bayi perempuan di dalamnya.

0 Komentar