Polda Jabar Ungkap Kasus Love Scamin dengan Modus Trading,  1 Orang Berhasil Ditetapkan Tersangka 

Polda Jabar Ungkap Kasus Love Scamin dengan Modus Trading,  1 Orang Berhasil Ditetapkan Tersangka 
Dok. Pengungkapan kasus Polda Jabar terkait kasus tindak pidana penipuan online Love Scaming. Senin, (27/7). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Informasi Dan Trasnssaksi Elektronik (ITE) Penipuan Online Love Scaming.

Pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan, Kesambi Kota Cirebon tersebut, menurut Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/724/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada tanggal 20 April 2026.

“Untuk tersangka ini ada satu orang atas nama JAM, dan ada beberapa saksi yang sudah kita periksa,” ungkapnya, di Mapolda Jabar, Senin, (27/7).

Baca Juga:Pikap Terjun ke Kebun Teh di Taraju, Pengemudi Sempat Ngamuk dan Dikira BegalWamentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Jadi Pusat Ekonomi Baru 

Adapun modus operandi yang dilakukannya, tersangka JAM, diduga nekat melancarkan aksi tindakan pidana ITE penipuan online Love Scamingnya kepada korbannya dengan modus trading.

Dari hasil penyelidikan sementara, Hendra mengatakan bahwa tersangka JAM melakukan aksinya dengan cara mengajak korban yang dikenal melalui sosial medianya untuk trading di salah satu situs bernama Ozcryptoexchange.com.

“Awal Korban ikut sebesar Rp1.000.000. Dan dari hasil tersebut, korban mendapatkan keuntungan sebesar USD 5,55. Kemudian korban tertarik dan pada saat korban ikutan yang lebih besar, korban tidak dapat menarik uang hasil trading tersebut melainkan harus melakukan kembali pembayaran lain,” ungkapnya.

Akibat adanya hal tersebut, korban kata Hendra langsung mengalami kerugian hingga sebesar Rp860.500.000.

“Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman sanksi atau pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar,” pungkasnya.(San).

0 Komentar