Mantan Anggota DPRD Banjar Buka Suara usai Dipanggil Kejaksaan, Ada Jebakan Betmen dari Eksekutif

Soedrajat Argadireja (kanan) bersama Rosidin, sebelum memenuhi panggilan keterangan saksi di Kajaksaan Negeri
Soedrajat Argadireja (kanan) bersama Rosidin, sebelum memenuhi panggilan keterangan saksi di Kajaksaan Negeri Banjar, Selasa (3/3/2026). (Istimewa/)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Anggota DPRD Kota Banjar periode 2009-2018, Soedrajat Argadireja, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar pada Selasa (3/3/2025) untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.

Pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Saat tiba di lokasi, Soedrajat bertemu dengan rekannya, Rosidin, yang juga mantan Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PPP.

Rosidin hadir dengan agenda yang sama, yakni memenuhi panggilan penyidik untuk kasus yang tengah ditangani tersebut.

Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB

Dalam keterangannya kepada penyidik, Soedrajat menyampaikan sejumlah poin penting yang cenderung menguatkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

Selain itu, ia juga menambahkan beberapa informasi berdasarkan fakta yang ia saksikan dalam persidangan jilid pertama kasus tersebut.

Poin pertama yang ditekankan oleh Soedrajat adalah penolakan terhadap istilah ‘korupsi berjamaah’ yang kerap disematkan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi, khususnya pada periode 2017-2018, merupakan situasi di mana para anggota dewan merasa terjebak atau dijebak.

“Kami merasa terjebak atau dijebak oleh kelalaian ataupun diduga kesengajaan pihak eksekutif dalam hal ini Walikota saat itu,” ujar Soedrajat, Rabu (4/3/2026)

Pria yang akrab disapa Ajat Doglo ini menerangkan, akar permasalahan bermula dari tidak segeranya pihak eksekutif mengganti Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 5a Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan.

Perwal tersebut dinilai bermasalah karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang terbit hanya berselang satu minggu setelah Perwal 5a/2017 diterbitkan.

Soedrajat menjelaskan bahwa pihak DPRD sebenarnya telah proaktif menyikapi terbitnya PP 18/2017. Pada bulan Agustus 2017, DPRD menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang secara eksplisit mengamanatkan agar Walikota segera menerbitkan Perwal yang disesuaikan dengan perundang-undangan atau PP yang baru tersebut.

Baca Juga:Bupati Bandung Sidak RSUD Bedas Arjasari, Soroti Proyek 'Anggeus Tapi Teu Anggeus'Kekerasan terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Tasikmalaya, Diduga Dilakukan Ketua KDMP 

Ia kemudian mempertanyakan mengapa pihak eksekutif atau Walikota ketika menerbitkan Perwal baru, yakni Perwal Nomor 27 Tahun 2017, hanya memuat perihal tunjangan transportasi saja.

Sementara itu, tunjangan perumahan yang jelas-jelas diatur dalam Perwal sebelumnya yang bermasalah dan bertentangan dengan PP, tidak dibahas atau dicantumkan dalam Perwal tersebut.

0 Komentar