JABAR EKSPRES – KAI Commuter memasukkan 40 pelaku pelecehan seksual ke dalam daftar hitam (blacklist) layanan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line selama Semester I 2026.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna KRL.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KAI Commuter menangani 40 kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam rangkaian KRL maupun di area stasiun.
Baca Juga:Jaring Aspirasi Warga, Fraksi Golkar Cianjur Minta Pemkab Realisasikan Hasil ResesPGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan Lewat Edukasi Safety Penggunaan Gas Bumi di Rusunawa Marunda
“Dari total penanganan tersebut, seluruh pelaku telah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) akses layanan Commuter Line sebagai langkah pencegahan agar tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kami,” ujar Karina dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Selain pemberian sanksi blacklist, sebanyak 17 kasus telah dilaporkan dan dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Sementara kasus lainnya tidak berlanjut ke ranah hukum karena korban memilih untuk tidak membuat laporan.
Meski demikian, Karina mengatakan KAI Commuter tetap mendorong para korban agar berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku.
Ia juga menegaskan, KAI Commuter menjamin kerahasiaan identitas korban serta memberikan perlindungan privasi dan pendampingan dalam proses penegakan hukum.
“KAI Commuter siap memberikan pendampingan penuh kepada korban hingga pengawalan proses hukum di kepolisian. Kami ingin memastikan korban tidak sendirian dan akan terus kami dampingi hingga proses hukumnya tuntas,” katanya.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Commuter juga memperketat sistem pengawasan dengan mengoptimalkan kamera pengawas atau CCTV analitik di sejumlah stasiun serta meningkatkan patroli petugas keamanan.
Di sisi lain, KAI Commuter terus menggelar kampanye dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Commuter Line dengan dilakukan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), organisasi perempuan, influencer, hingga berbagai komunitas di wilayah operasional KAI Commuter.
Baca Juga:Di Usia ke-394, Pemkab Tasikmalaya Tancap Gas Wujudkan 13 Program Prioritas Meski Dihadapkan KeterbatasanMeriah di Panggung, PMII Soroti Berbagai Persoalan di Balik Milangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya
Melalui kampanye tersebut, masyarakat diajak berani speak up apabila melihat maupun mengalami tindakan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan Commuter Line.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelanggan untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan pelecehan seksual demi terciptanya ekosistem transportasi publik yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual,” tuturnya.
