JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran khusus untuk program pinjaman modal tanpa bunga. Program ini menargetkan sebanyak 7.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baru.
Tujuannya adalah agar usaha mereka dapat tumbuh, berkembang, dan tersebar merata di seluruh wilayah pedesaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, disadur dari kantor berita Antra menegaskan bahwa target penyaluran pinjaman ini harus menyebar ke setiap desa.
Baca Juga:Berawal dari Nongkrong Pemuda, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di BogorProyek PJU Rp32,7 Miliar di Narogong Belum Optimal, Masih Jadi PR Pemprov Jabar
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang sehat adalah pertumbuhan yang dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya terkonsentrasi di perkotaan.
“Targetnya harus menyebar ke setiap desa karena pertumbuhan ekonomi ini harus merata,” ujar Asep Sopari, Rabu (15/4/2026).
Pemerintah kabupaten, lanjut Asep, telah melakukan serangkaian pembahasan internal terkait mekanisme program. Ia memastikan bahwa program pinjaman tanpa bunga ini akan segera diluncurkan.
Sasaran utama program ini adalah pelaku usaha yang baru memulai usahanya di berbagai desa. Fokus diberikan kepada wirausaha pemula agar mereka mendapatkan akses modal awal yang ringan.
Asep menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor paling bawah.
Setiap pelaku usaha yang terdaftar berpotensi mendapatkan pinjaman modal hingga Rp5 juta. Nominal tersebut dinilai cukup untuk memulai atau mengembangkan skala usaha kecil.
Selain tanpa bunga, pemerintah daerah juga memberikan keringanan dari sisi jangka waktu pinjaman. Asep mengatakan, jangka waktu pinjaman tidak hanya dibatasi satu tahun.
Baca Juga:Pemkab Bogor Tertibkan Anak Jalanan, Mayoritas Pendatang Akan Dipulangkan ke KeluargaPolisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Klapanunggal, Ribuan Pil Disita
Para pelaku UMKM baru dapat mengembalikan pinjaman tersebut dalam kurun waktu hingga dua tahun, atau bahkan lebih lama jika diperlukan.
“Jangka waktu pinjamannya juga tidak hanya satu tahun, tetapi bisa sampai dua tahun, bahkan lebih agar bisa meringankan beban mereka,” kata Asep Sopari.
Dalam keterlibatannya, pemerintah daerah hanya bertugas menyiapkan kebutuhan administrasi dan persyaratan. Asep menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan masyarakat lebih mudah mengakses pinjaman melalui perbankan. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan UMKM dengan lembaga keuangan formal.
