Berawal dari Nongkrong Pemuda, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Bogor

Polisisita ribuan butir obat keras berbagai jenis seperti 1.384 butir Hexymer, 100 butir tramadol
Polisisita ribuan butir obat keras berbagai jenis seperti 1.384 butir Hexymer, 100 butir tramadol, serta 180 butir trihexyphenidyl di Bakakan Madang Kabupaten Bogor/FOTO: Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus peredaran obat keras di wilayah Bogor terungkap dari hal yang tak terduga. Aktivitas sekelompok pemuda yang tengah nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras justru menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan penjual obat terlarang.

Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, petugas mendapati sejumlah pemuda yang tengah berkumpul sambal menenggak minuman keras di area jembatan Pasar Aphong, Desa Cipambuan.

Baca Juga:Proyek PJU Rp32,7 Miliar di Narogong Belum Optimal, Masih Jadi PR Pemprov JabarPemkab Bogor Tertibkan Anak Jalanan, Mayoritas Pendatang Akan Dipulangkan ke Keluarga

“Dan ketika diperiksa, didapati obat keras terlarang jenis tramadol sebanyak 1 (satu) butir di kantong celana,” uajrnya, Rabu (15/4).

Dari temuan kecil tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman. Pemuda itu mengaku mendapatkan obat dari seorang penjual. Informasi ini langsung dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Babakan Madang.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial AM (29), yang diduga menjadi pemasok obat keras tersebut. Tanpa menunggu lama, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Kampung Jampang 01, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu dini hari, 15 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta ribuan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Barang bukti yang disita antara lain 1.384 butir Hexymer, 100 butir tramadol, dan 180 butir trihexyphenidyl (TriX).

“Dari saku celana pelaku diamankan barang bukti berupa obat keras terlarang jenis Hexymer, tramadol, dan trihexyphenidyl, serta obat keras lainnya yang ditemukan di dalam kamar pelaku,” jelas Trias.

Kini, pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti. Kasus tersebut selanjutnya diserahkan ke Unit Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.(Dzihar)

0 Komentar