JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menata fasilitas umum dengan menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga area saluran drainase. Penataan kali ini menyasar kawasan Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas publik kembali menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Trotoar, menurutnya, harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
“Yang paling utama adalah keselamatan. Bangunan maupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, dan drainase tentu tidak diperbolehkan,” ujar Bambang saat penertiban di Jalan Rajawali, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:150 PKL Kiaracondong Ditertibkan, Pemprov Jabar Siapkan 800 Kios untuk PedagangSatpol PP Sumedang Tertibkan Bangunan Liar di Jatinangor, Pemilik Kios Pilih Bongkar Mandiri
Penataan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Keberadaan bangunan maupun aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang milik publik dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat dalam mengakses fasilitas umum.
Bambang menjelaskan, penertiban di kawasan Rajawali juga dilakukan setelah adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan tersebut lebih tertib. Pemerintah kemudian melakukan pendekatan kepada para pemilik bangunan sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 58 bangunan yang masuk dalam sasaran penataan. Dari jumlah tersebut, sembilan bangunan telah lebih dahulu dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Menurut Bambang, pembongkaran mandiri tersebut menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah di tingkat kewilayahan mulai mendapatkan respons dari masyarakat.
“Dari sekitar 58 bangunan, sembilan sudah dibongkar sendiri. Artinya, masyarakat mulai memahami bahwa penataan ini juga untuk kepentingan mereka,” katanya.
Dalam prosesnya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penataan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, hingga perangkat daerah terkait.
Bambang menegaskan, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas. Pemilik bangunan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Apabila membutuhkan bantuan, pemerintah dapat membantu proses tersebut.
Baca Juga:Kembalikan Fungsi Ruang, 16 Bangunan Liar di Jalan Raya Purwakarta-Bandung DitertibkanPelanggar di Kawasan Cimindi Gak Kapok Meski Berkali-kali Ditertibkan, Satpol PP Cimahi Ambil Langkah Ini
Untuk bangunan permanen yang sulit dibongkar secara manual, petugas akan menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat apabila kondisi di lapangan membutuhkan.
