Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Klapanunggal, Ribuan Pil Disita

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Klapanunggal Bogor, 1.880 Butir Tramadol dan Trihex Disita
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Klapanunggal Bogor, 1.880 Butir Tramadol dan Trihex Disita. FOTO: Polsek Klapanunggal
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polsek Klapanunggal berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras golongan G ilegal di Desa Nambo, Kabupaten Bogor. Seorang pelaku berinisial MM (27), warga Aceh Timur, berhasil diamankan.

Kapolsek Klapanunggal, Iptu Asep Saifurrohman, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait rencana transaksi obat terlarang di Jalan Raya Kampung Walahir.

Asep menjelaskan, pada Selasa (7/4) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berhenti di sebuah gang menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-5091-FHU. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.

Baca Juga:Aksi Perampokan Bermodus Investasi di Sentul Bogor Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk PolisiDi Puncak Tapi Tak Boleh Lengah, Persib Dapat Peringatan Keras dari Bojan Hodak 

​”Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan di TKP awal, kami menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol dan Trihex,” ujar Asep, Rabu (8/4/26).

Selanjutnya, petugas mendatangi rumah pelaku di Perumahan Griya Bukit Jaya, Gunung Putri, dan menemukan 530 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam kamar.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1.730 butir Tramadol, 150 butir Trihex, uang tunai sebesar Rp470.000, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Asep menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara berat.

​”Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Dzihar)

0 Komentar