Banjar Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Ciamis Masih dalam Pembahasan

Resmi! Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Jumat Berlaku, Ini Daftar Sektor yang Tetap Masuk Kantor
Resmi! Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Jumat Berlaku, Ini Daftar Sektor yang Tetap Masuk Kantor
0 Komentar

Untuk memastikan kedisiplinan, pemerintah kota menetapkan aturan presensi yang ketat. ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan rekam kehadiran melalui aplikasi BEBEONG dengan mengirimkan swafoto dua kali di rumah masing-masing. Waktu presensi masuk adalah pukul 06.30 hingga 07.30 WIB, dan presensi pulang pukul 16.00 hingga 17.30 WIB. Swafoto harus menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu.

Selain itu, setiap ASN yang WFH wajib membuat laporan pelaksanaan pekerjaan pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Laporan diunggah mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dalam format PDF dengan ukuran maksimal satu megabyte. Sementara itu, ASN yang bekerja di kantor cukup melakukan presensi melalui aplikasi BEBEONG di lokasi kantor masing-masing.

Terkait efisiensi energi, ASN yang sedang WFH diminta mematikan semua perangkat elektronik, AC, lampu, dan mencabut kabel dari stop kontak di ruang kerja kantor mereka. Kondisi ruangan kantor juga harus dipastikan dalam keadaan aman.

Baca Juga:Kuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema BeasiswaProdusen AMDK Lokal TGM99 Tawarkan Kemasan Lengkap dan Peluang Maklon

Kebijakan ini juga membatasi perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi sebanyak 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi 70 persen. Frekuensi dan jumlah rombongan perjalanan dinas wajib dikurangi. Penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen. Pemerintah kota menyarankan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil. Untuk kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi, pemerintah daerah mengutamakan pelaksanaan secara hybrid atau daring dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Setiap kepala perangkat daerah berkewajiban melaporkan perhitungan penghematan anggaran dari kebijakan ini. Laporan mencakup penghematan biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, dan telepon. Laporan disampaikan kepada Wali Kota melalui Kepala BPKPD pada akhir bulan berjalan melalui tautan bit.ly/Laporan-OPD-WFH-Kota-Banjar. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar bertugas melakukan pengawasan, terutama terhadap kesesuaian rekam kehadiran dengan swafoto serta kesesuaian pelaporan hasil pekerjaan. Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 8 April 2026, dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan penyesuaian. (CEP)

Laman:

1 2
0 Komentar