Oknum DPRD Ciamis Ditahan, Kejari Ungkap Kasus Korupsi Bumdes Rp527 Juta

Ilustrasi Oknum DPRD Ciamis ditahan/Foto: Istimewa
Ilustrasi Oknum DPRD Ciamis ditahan/Foto: Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Ciamis berinisial NZ, Senin (30/3/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang merugikan keuangan negara hingga Rp527 juta.

Selain NZ, Kejari Ciamis juga menahan tiga tersangka lain berinisial S, Y, dan A. Keempat orang tersebut kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Anang Setiawan, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan limpahan dari Polres Ciamis yang melakukan penyidikan awal. Proses penahanan sendiri baru bisa dilakukan pada 30 Maret 2026, setelah melalui proses pelengkapan berkas.

Baca Juga:Aksi Perampokan Bermodus Investasi di Sentul Bogor Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk PolisiDi Puncak Tapi Tak Boleh Lengah, Persib Dapat Peringatan Keras dari Bojan HodakĀ 

“Penahanan sudah dilakukan tanggal 30 Maret 2026 setelah Lebaran kemarin. Prosesnya selama 20 hari ke depan sambil menunggu tahapan persidangan nantinya,” ujar Anang dikutip dari berbagai sumber, Selasa (7/4/26).

Anang menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi saat para tersangka masih bertugas sebagai pendamping desa. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016, sebelum NZ menjabat sebagai anggota dewan. Kerugian negara akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai sekitar Rp527 juta.

“Kerugian negara kurang lebih Rp527 jutaan, dan peristiwa itu terjadi ketika yang bersangkutan masih menjadi pendamping desa,” tambah Anang yang didampingi Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis, Kresna.

Anang mengakui proses penerimaan berkas perkara dari Polres Ciamis memakan waktu cukup lama. Hal itu disebabkan adanya pengembalian berkas dari kejaksaan yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya langsung melakukan penahanan dan melimpahkan tersangka ke Lapas Kebon Waru.

“Berkas sudah lengkap dari pihak kepolisian. Penanganan kasus ini menjadi kewenangan Polres Ciamis. Setelah berkas beres, penahanan dilakukan dan para tersangka langsung dilimpahkan ke Lapas Kebon Waru Bandung untuk menjalani sidang tipikor,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Anang menyebutkan, pasal yang diterapkan bersifat subsider alternatif, yakni Pasal 603 terbaru dengan ancaman 2 tahun penjara, Pasal 3 dengan ancaman 1 tahun penjara, dan Pasal 12 dengan ancaman 4 tahun penjara.

0 Komentar