JABAR EKSPRES – Aksi perampokan dengan kekerasan berkedok investasi bodong terjadi di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, mengatakan pihaknya telah mengamankan empat pelaku dari kasus tersebut.
“Kamis berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku berisinisial, MF, YS, N dan AA, kini seluruh terduga pelaku sudah dinaikan menjadi tersangka,” kata Trias pada Selasa (7/4/26).
Baca Juga:Di Puncak Tapi Tak Boleh Lengah, Persib Dapat Peringatan Keras dari Bojan Hodak Elnusa Bidik Status 'Low-Cost Operator' Dunia: Targetkan Efisiensi Operasi Hingga 25%
Awalnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/04/2026) sekitar pukul 18.10 WIB, saat korban berinisial T mencari tambahan modal usaha dan berkomunikasi dengan pelaku yang menjanjikan keuntungan hingga tiga kali lipat dari dana yang disetorkan.
“Korban kemudian menyiapkan dana tersebut sejumlah Rp.125 juta dan T janjian bertemu di taman budaya Kopi Nako,” katanya.
Trias menjelaskan, uang tersebut dimasukkan ke dalam satu tas untuk diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai investor, sebelum pelaku mengarahkan korban ke lokasi yang telah direncanakan.
“Setelah dipastikan uang tersebut, mereka bersama-sama menuju lokasi TKP dengan kendaraan masing-masing,” terangnya.
Kemudian, lanjut Trias, dalam perjalanan salah satu pelaku berpura-pura menumpag di kendaraan korban untuk melancarkan aksinya.
Setibanya di lokasi, mobil korban kemudian dihadang oleh kendaraan pelaku. “Sekitar 5 orang tidak dikenal menghampiri T, kemudian korban mengalami kekerasan fisik diinjak-injak, pelaku F dan R sambil menodong senjata diduga airsoft gun,” terang dia.
“Pelaku MF kuga berpura-pura sebsgsi korban, dia diikat seolah-olah korban, dan satu pelaku lagi mengambil dana yang sudah dikumpulkan T,” katanya.
Baca Juga:Dari Desa Terdampak Bencana ke Mandiri Energi, Program Pertamina Ubah Nasib WargaPuncak Diserbu! Volume Kendaraan Naik 70%, Jalur Puncak-Cianjur Padat Merayap
Setelah menguasai tas berisi uang, para pelaku langsung kabur menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku, sementara delapan lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kata Trias, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, satu unit mobil Toyota Calya, pelat nomor palsu, empat ponsel, airsoft gun, serta koper berisi uang mainan.
“Para pelaku kini dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(Dzihar)
