JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, tengah mengkaji wacana penghentian kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran daerah. Kebijakan ini muncul menyusul adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada kondisi keuangan daerah.
Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengungkapkan bahwa opsi untuk tidak memperpanjang kontribusi PPPK sedang dalam tahap pembahasan serius. Menurutnya, langkah tersebut menjadi salah satu skenario efisiensi untuk menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena beban anggaran untuk belanja pegawai sebesar 63 persen, ke depan kita perlu adanya efisiensi, tapi bentuknya masih kita pelajari, biar APBD bisa dialokasikan untuk belanja infrastruktur,” ujar Sudarsono baru-baru ini.
Baca Juga:Puncak Diserbu! Volume Kendaraan Naik 70%, Jalur Puncak-Cianjur Padat MerayapLebaran Jadi Momen Harapan Baru, 452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas!
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut belum final. Pemerintah daerah masih mempertimbangkan dampak sosial dan administratif jika kebijakan itu benar-benar diterapkan. Target efisiensi belanja pegawai yang ditetapkan sebesar 30 persen pada tahun 2027 menjadi pemicu utama kajian ini.
Sebelum opsi pemutusan kontrak PPPK dijalankan, Pemkot Banjar memprioritaskan perampingan dan penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sudarsono menyampaikan bahwa kajian saat ini difokuskan pada struktur kelembagaan, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) yang dinilai memiliki beban belanja pegawai cukup signifikan.
“Banyak hal yang harus kita usahakan agar efisiensi bisa terjadi. Salah satunya, dan ini adalah yang paling akhir, adalah dengan persetujuan pemerintah pusat, ya tidak memperpanjang kontrak kerja P3K,” tegasnya.
Proses perampingan dan penggabungan OPD merupakan langkah awal yang ditempuh untuk menciptakan birokrasi yang ramping.
Dengan menggabungkan fungsi-fungsi OPD yang memiliki tupoksi beririsan, diharapkan terjadi efisiensi alokasi sumber daya manusia serta optimalisasi anggaran.
Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan pemutusan kontrak PPPK tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh daerah karena menyangkut mekanisme kepegawaian nasional yang harus mendapat koordinasi dan persetujuan dari pemerintah pusat.
Baca Juga:Pemudik Asal Bandung Meninggal Saat Singgah di Rumah Makan SumedangH+2 Lebaran, Jalur Puncak Bogor–Cianjur Terapkan One Way Akibat Lonjakan Kendaraan
Data dari Pemkot Banjar menunjukkan bahwa pada tahun 2025, telah dilantik sebanyak 1.375 PPPK dari formasi 2024. Pelantikan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni 1.027 orang pada bulan Juni dan 348 orang pada bulan Agustus.
