JABAR EKSPRES – Suasana Lebaran di Lapas Kelas IIA Garut tahun ini terasa lebih hangat. Sebanyak 452 warga binaan mendapat kado spesial berupa remisi atau pengurangan masa hukuman.
Remisi ini diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026), sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Garut, Rusdedy, menjelaskan bahwa remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026.
Baca Juga:Satpolairud Garut Perketat Patroli, Antisipasi Kecelakaan Laut Saat Libur LebaranH+2 Lebaran, Pemudik Jarak Dekat Masih Dominasi Jalur Cianjur
“Remisi Khusus Satu sebanyak 450 orang dan Remisi Khusus Dua itu dua orang. Remisi Khusus Dua itu yang langsung bebas,” ujarnya.
Dari total penerima, rincian besaran remisinya cukup beragam. Ada yang mendapat pengurangan 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa pidana dan penilaian perilaku.
Secara rinci, sebanyak 42 orang mendapat remisi 15 hari, lalu 330 orang mendapat satu bulan, 60 orang mendapat satu bulan 15 hari, dan 18 orang mendapat dua bulan.
Yang paling membahagiakan, dua orang warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah masa hukumannya dipotong melalui remisi khusus ini.
Menurut Rusdedy, remisi ini tidak diberikan sembarangan. Hanya warga binaan yang memenuhi syarat, terutama yang berkelakuan baik, yang berhak mendapatkannya.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan dan apresiasi bagi warga binaan,” katanya.
Sementara itu, masih ada 83 warga binaan yang belum bisa mendapatkan remisi, termasuk tiga orang non-muslim serta mereka yang terkena sanksi disiplin atau belum memenuhi masa tahanan minimal.
Baca Juga:Tradisi Ngapungkeun Balon di Garut Jadi Daya Tarik Wisata LebaranPolisi Terapkan One Way, Kepadatan Arus Lebaran di Garut Berhasil Diurai
Pelanggaran seperti kepemilikan alat komunikasi ilegal menjadi salah satu alasan utama gagalnya pengajuan remisi bagi sejumlah warga binaan.
Tak hanya sebagai bentuk penghargaan, pemberian remisi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Tercatat, remisi Lebaran kali ini mampu menghemat biaya makan hingga Rp317 juta.
Menariknya, remisi tidak hanya diberikan saat Lebaran. Momen lain seperti Hari Kemerdekaan RI dan hari besar keagamaan lain seperti Natal juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Lebaran kali ini pun bukan sekadar perayaan, tapi juga menjadi simbol harapan baru bagi ratusan warga binaan untuk kembali menata hidup ke arah yang lebih baik.
