JABAR EKSPRES – Tanaman kratom (Mitragyna speciosa) kini tengah menjadi sorotan tajam, baik dari sudut pandang kesehatan maupun regulasi hukum di Indonesia. Meski telah digunakan selama berabad-abad di Asia Tenggara sebagai pemacu fokus dan pereda nyeri, laporan mengenai efek samping kratom yang serius mulai memicu kekhawatiran publik dan otoritas medis.
Mengenal Bahaya dan Efek Samping Kratom bagi Tubuh
Kratom mengandung senyawa aktif utama bernama mitragynine. Secara kimiawi, senyawa ini bekerja pada reseptor opioid di otak.
Dilansir dari everydayhealth.com Pakar Kesehatan Richard J. Hamilton, MD, profesor dari Drexel University College of Medicine mengatakan kratom memiliki efek ganda yang bergantung pada dosisnya.
Baca Juga:Kunjungan Wisatawan Pangandaran Membeludak, Puluhan Anak Terpisah dari Orang Tua di Pantai BaratKunjungan Wisatawan ke Ciwidey dan Pangandaran Tembus Titik Kulminasi
“Pada dosis rendah (1-5 gram), kratom bersifat stimulan yang meningkatkan energi. Namun, pada dosis tinggi (5-15 gram), efek sedatif atau penenang seperti opioid akan mendominasi,” ujar Hamilton.
Penyalahgunaan atau penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai efek samping kratom jangka pendek, di antaranya:
Gangguan Fisik: Mual, muntah, mulut kering, hingga takikardia (detak jantung cepat). Gangguan Neurologis: Agitasi, kebingungan, halusinasi, hingga kejang.
Risiko Fatal: Interaksi obat yang berbahaya jika dikonsumsi bersama obat resep atau zat lain, yang dapat menyebabkan kerusakan hati akut.
Dalam jangka panjang, pengguna berisiko mengalami ketergantungan (adiksi). Gejala putus obat atau withdrawal meliputi nyeri otot, insomnia, hingga depresi berat saat konsumsi dihentikan secara mendadak.
Apakah Kratom Termasuk Narkoba di Indonesia?
Pertanyaan mengenai apakah kratom masuk dalam golongan narkoba di Indonesia masih menjadi perdebatan regulasi yang dinamis.
Hingga saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mendorong agar kratom dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan I.
Baca Juga:Ribuan Keluarga Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB SukabumiKritik Kebijakan Kompensasi Pemungut Koin di Jalur Pantura: Solusi Nyata atau Sekadar Pencitraan?
Alasan utamanya adalah kandungan mitragynine yang dinilai memiliki efek adiksi jauh lebih kuat daripada morfin.
Namun, secara hukum positif di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), kratom belum secara resmi tercantum dalam daftar lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai zat terlarang.
Meski demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan larangan penggunaan kratom dalam obat tradisional dan suplemen makanan melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644.
