Artinya, meskipun pohonnya masih banyak tumbuh dan diperdagangkan secara mentah (ekspor), produk olahan kratom untuk konsumsi dalam negeri adalah ilegal secara edar.
Risiko Kontaminasi dan Interaksi Obat
Oliver Grundmann, PhD, peneliti dari Universitas Florida, menyoroti munculnya produk konsentrat kratom yang mengandung hingga 50% mitragynine.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan daun asli yang hanya mengandung 2-4%.
Baca Juga:Kunjungan Wisatawan Pangandaran Membeludak, Puluhan Anak Terpisah dari Orang Tua di Pantai BaratKunjungan Wisatawan ke Ciwidey dan Pangandaran Tembus Titik Kulminasi
“Semakin tinggi konsentratnya, semakin besar peluang seseorang mengalami toksisitas atau keracunan,” kata Grundmann.
Selain itu, kurangnya regulasi di pasar bebas membuat produk kratom rentan terkontaminasi bakteri Salmonella atau logam berat yang berbahaya bagi ginjal.
Kesimpulan Medis
Para ahli medis sepakat bahwa klaim kratom sebagai herbal “aman” perlu diwaspadai. Efek samping kratom yang tidak terprediksi dan potensi interaksi obat yang fatal menjadikannya zat berisiko tinggi.
Masyarakat diimbau untuk berkonsultasi dengan tenaga medis profesional sebelum mencoba suplemen ini dan tetap memantau perkembangan regulasi dari pemerintah terkait status hukumnya di tanah air. (yan)
