JABAR EKSPRES – Pertumbuhan ekonomi digital telah melahirkan fenomena baru dalam pasar tenaga kerja: ledakan jumlah Pekerja Gig Indonesia ( gig worker ).
Mulai dari pengemudi transportasi daring, kurir logistik, hingga pekerja lepas (freelance) digital, sektor ini telah menjadi tulang punggung baru ekonomi nasional.
Namun, di balik fleksibilitasnya, tersimpan lubang besar dalam kerangka regulasi yang hingga kini masih terfragmentasi.
Baca Juga:Potensi Zakat Kota Bandung Tembus Rp1,8 Triliun, Baznas Dorong Optimalisasi Penghimpunan dari Sektor ASNLarang Konvoi Malam Takbiran 2026, Polres Bogor Siagakan 5.000 Personel dan 14 Pos Pengamanan
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), melalui policy brief terbaru berjudul “Navigating the Future of Work: Policy Approaches for Gig Work in Indonesia”, menyoroti ketiadaan kepastian status kerja dan perlindungan bagi para mitra platform ini.
Meski berkontribusi sekitar US$7 miliar atau 0,62% terhadap PDB pada 2019, kesejahteraan pekerjanya masih berada di area abu-abu.
Mengenal Fenomena “Disguised Employment”
Ekonomi gig menawarkan janji kemandirian, namun studi CIPS menemukan fakta berbeda, terutama pada sektor ride-hailing (seperti Gojek, Grab, dan inDrive). Muncul istilah disguised employment atau lapangan kerja terselubung.
Ini adalah kondisi di mana pekerja tampak seperti mitra mandiri, namun secara praktik memiliki otonomi rendah dan sangat bergantung pada satu platform sebagai pemberi kerja tunggal.
Kondisi ini menciptakan kerentanan, mulai dari pendapatan yang tidak menentu hingga keterbatasan daya tawar. CIPS mengidentifikasi empat kategori pekerja gig berdasarkan otonominya:
– Disguised Employment: Otonomi rendah, sangat bergantung pada satu platform.
– Dependent Self-Employment: Mandiri namun bergantung pada beberapa klien utama.
– Constrained High-Leverage Self-Employment: Keterampilan tinggi tapi minim akses modal.
– Independent Self-Employment: Benar-benar independen dengan kontrol penuh atas klien dan usaha.
Rekomendasi Kebijakan: Jangan Pukul Rata!
Jimmy Daniel Berlianto, Senior Research and Policy Analyst CIPS, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus menghindari blanket regulation atau regulasi yang menyamaratakan semua jenis pekerjaan gig.
Baca Juga:Antisipasi Premanisme, Polres Sumedang Terjunkan 100 Personel Kawal Pencairan THR Buruh PT KahatexBaznas Jawa Barat Salurkan 500 Paket Kadedeuh untuk Ojol dan Pengamen
Pendekatan yang terlalu umum justru berisiko mematikan inovasi dan fleksibilitas yang menjadi daya tarik utama sektor ini.
“Kebijakan sebaiknya difokuskan pada perlindungan pekerja yang berada dalam kondisi disguised employment, tanpa menghambat peluang bagi pekerja lepas digital lain seperti desainer atau programmer yang memiliki otonomi lebih tinggi,” jelas Jimmy.
