JABAR EKSPRES – Sepasang suami istri berinisial AS dan PS, terpaksa harus berurusan dengan polisi usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Panyileukan, Kota Bandung.
Peristiwa yang terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 kemarin sekitar pukul 19.30 Wib,Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyebut bahwa pasangan suami istri tersebut nekat melakukan kepada korban yang masih berada dibawah umur.
“Pada waktu kejadian korban bersama dengan temannya sedang mengendarai motor sambil bermain handphone, kemudian datanglah duapelaku, kemudian melakukan penjambretan,” ucapnya, Kamis, (6/8).
Baca Juga:Korsleting Diduga Jadi Pemicu, Kebakaran Hebat Hanguskan 11 Rumah dan Sekolah di SodonghilirGalaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, atau Flip8? Ini Panduan Memilih HP Lipat Samsung yang Paling Sesuai dengan Gaya
Saat melancarkan aksinya, Anton mengatakan para pelaku semapat mempepet korban terlebih dahulu dengan mengunakan sepeda motornya.
“Kemudian merampas satu buah handphone korban.Dan di situ terjadi sedikit kekerasan karena tangannya ketarik oleh para pelaku,” ungkapnya.
Setelah berhasil merampas handphone yang digenggam oleh korban, Anton menyebut para pelaku langsung melarikan diri.
“Setelah berhasil mengamankan barang bukti, mereka kabur kemudian dikejar oleh warga. Kemudiandari masyarakat juga menginformasikan kepada kepolisian, dan alhamdulillahpelaku kedua-duanya diamankan beserta barang bukti,” ucapanya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku terpaksa mendekap di Mapolsek Panyileukan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara atas aksi yang dilakukannya, kedua pelaku juga tutur Anton terancam dikenakan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.
