Langgar Disiplin Berat, Wali Kota Banjar Pecat Oknum ASN

Langgar Disiplin Berat, Wali Kota Banjar Pecat Oknum ASN
Wali Kota Banjar Ir H Sudarsono saat diwawancara awak media usai pelantikan rotasi mutasi di Aula Setda Kota Banjar, Jumat (13/3/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wali Kota Banjar, Sudarsono mengambil tindakan tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Sudarsono kepada awak media usai melantik dan merotasi sejumlah pejabat di Aula Setda Kota Banjar, Jumat (13/3/2026).

Dalam keterangannya, Sudarsono merinci sedikitnya ada tiga oknum ASN yang dijatuhi sanksi berat dengan klasifikasi berbeda sesuai tingkat pelanggaran.

Baca Juga:Banyak ASN Banjar Terjerat Kredit Macet di BPR Milik SwastaMemalukan! Empat ASN Disdik dan Disnaker Banjar Terciduk Mokel di Warung Makan

Sanksi paling berat dijatuhkan kepada oknum ASN berinisial D yang bertugas di bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Oknum tersebut resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari status kepegawaiannya.

“Karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 23 hari,” ujar Sudarsono.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, langkah drastis ini diperlukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme pelayan publik di Kota Banjar, serta mencegah timbulnya preseden buruk bagi pegawai lainnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja lebih dari 23 hari secara berturut-turut, bahkan disinyalir telah mengabaikan tugas hingga berbulan-bulan.

Pihak pemerintah daerah sudah berupaya melakukan komunikasi dan pemanggilan secara patut, namun tidak mendapatkan respons atau itikad baik dari yang bersangkutan.

Selain sanksi pemecatan, Sudarsono juga mengonfirmasi sanksi penurunan pangkat dan pembebasan jabatan (non job). Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial A dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Sementara itu, oknum lainnya berinisial E dari Disnaker Banjar menerima sanksi pembebasan jabatan atau non-job.

“Inisial A dari Satpol PP diturunkan pangkatnya, kalau E dari Disnaker dinonjobkan” katanya.

Baca Juga:Pemkot Banjar Ajukan Pinjaman Rp21 Miliar ke Bank BJB untuk Bayar THR ASN dan P3KKontras! Edaran Jam Kerja ASN Banjar Lebih Pagi Dibanding Ciamis

Lebih lanjut, Sudarsono menyatakan bahwa persoalan ini tidak hanya diselesaikan secara administratif. Ia telah menginstruksikan jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan Polres Banjar guna menindaklanjuti kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap potensi kerugian yang ditimbulkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (CEP)

0 Komentar