Kontras! Edaran Jam Kerja ASN Banjar Lebih Pagi Dibanding Ciamis

Aturan Resmi Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025
Aturan Resmi Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi, pemerintah daerah di Jawa Barat mulai menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak terkecuali Pemerintah Kota Banjar dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Meski sama-sama berpedoman pada ketentuan pemerintah pusat mengenai pengurangan jam kerja selama Ramadhan, terdapat sejumlah perbedaan dalam penerapan jadwal di kedua wilayah tersebut.

Pemerintah Kota Banjar melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada 16 Februari 2026 mengatur jam kerja ASN dengan dua opsi, yaitu bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Banjar Sudarsono ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 21/KPG.03.04/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Mengenang Masa Kecil di Masjid Agung Bandung, Wali Kota Ajak Lakukan Ini di Momen RamadanRamadan Momentum Disiplin: Farhan Bagikan Rutinitas Spiritual dan Fisik

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga menerbitkan Surat Edaran yang sama tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/Tahun 2026 Masehi. Berbeda dengan Banjar, edaran di Ciamis mendasarkan kebijakannya pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua kebijakan tersebut sama-sama menetapkan jumlah jam kerja efektif selama Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Namun, detail pengaturan jadwal harian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan, terutama pada jam masuk dan jam pulang kerja.

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, Pemerintah Kota Banjar menetapkan jam masuk pukul 06.30 WIB setiap harinya. Pada hari Senin hingga Kamis, jam istirahat diberikan pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, dengan jam pulang pukul 14.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam istirahat dimajukan menjadi pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, dan jam pulang tetap pukul 14.00 WIB.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk kategori yang sama memulai jam kerja lebih siang, yakni pukul 08.00 WIB. Pada hari Senin hingga Kamis, jam pulang ditetapkan pukul 15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

0 Komentar