JABAR EKSPRES – Pelanggaran terhadap imbauan pemerintah selama bulan suci Ramadan kembali terjadi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak empat orang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjar, terdiri dari dua pegawai di lingkup Dinas Pendidikan dan dua orang dari Dinas Tenaga Kerja harus berurusan dengan Satpol PP setelah kedapatan sedang mokel atau makan di siang hari di sebuah warung makan.
Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, membenarkan telah memanggil keempat ASN tersebut untuk dimintai keterangan terkait tindakan yang dinilai tidak etis dan melanggar imbauan selama bulan puasa.
Pemanggilan dilakukan pada Kamis (26/2) di kantor Satpol PP dan proses pemeriksaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:Wali Kota Banjar Tetapkan Besaran TPP ASN Tahun 2026, Ini Rinciannya!Kontras! Edaran Jam Kerja ASN Banjar Lebih Pagi Dibanding Ciamis
“Jumlahnya ada 4 orang ASN. Sudah kami panggil ke Kantor Satpol. Mereka sudah di BAP saja,” kata Irwan, Minggu (1/3/2026).
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa keempat ASN tersebut awalnya kedapatan oleh masyarakat sedang menyantap makanan dan minuman di sebuah warung makan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan langsung ke pimpinan tertinggi daerah, yakni Wali Kota Banjar. Atas atensi dari wali kota, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satpol PP.
“Jadi itu laporan langsung yang masuk ke pimpinan, kemudian kami tindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” terangnya.
Meskipun terbukti melanggar, keempat ASN tersebut tidak langsung dijatuhi sanksi administratif. Irwan menyebutkan, pihaknya masih memberikan pembinaan secara langsung.
Pemanggilan dan pembinaan ini dianggap sebagai langkah edukatif agar kejadian serupa tidak terulang, serta untuk menjaga martabat ASN di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami lebih mengedepankan pembinaan. Mereka kami panggil, kami tanyai kronologinya, dan kami ingatkan kembali tentang pentingnya menjaga etika sebagai abdi negara, terutama di bulan suci ini,” imbuhnya.
Baca Juga:Ramadan di Banjar, Warung Dilarang Layani Makan di Tempat pada Siang HariPerkuat Pembinaan Kepribadian Menjelang Ramadan, Lapas Banjar Gelar Tabligh Akbar dan Buka Pesantren
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kota Banjar gencar melakukan patroli rutin sekaligus sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan.
Ironisnya, pada hari yang sama saat pemeriksaan empat ASN tersebut, petugas Satpol PP kembali mendapati adanya aktivitas makan dan minum di sebuah warung saat patroli berlangsung.
