Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Jadi Sorotan, Kajati Jabar: Kalau Bisa Naik!

Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Jadi Sorotan, Kajati Jabar: Kalau Bisa Naik!
Ilustrasi: Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat berkunjung ke sekolah beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota ( Pemkot) Bandung, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Dugaan korupsi yang melibatkan dua orang tersangka yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rendiana Awangga, dikabarkan belum memiliki kejelasan.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Sutikno mengatakan, bahwa dugaan kasus tersebut hingga kini masih terus ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Baca Juga:Surplus Perdagangan Indonesia Menyusut, Ekspor Nonmigas Jadi PenyelamatEkspor Timah Babel Turun 30,95 Persen, Komoditas Nontimah Mulai Tunjukkan Daya Tahan

“Jadi nangani perkara itu harus berdasarkan fakta perbuatan, gak boleh kita asumsi, nanti updatenya di Kejari Kota Bandung,” katanya, Rabu, (3/6).

Meski begitu, Sutikno menyebut bahwa pihaknya akan meminta Kejari Kota Bandung untuk terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan perkara tersebut.

“Tahapan sudah dilakukan, makanya saya katakan kalau bisa naik. Kalau gak bisa naik dicari alat buktinya, kalau tetap tidak bisa ya mau bilang apa,” imbuhnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kejari Kota Bandung masih terus melakukan proses penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.

Kepala seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kota Bandung, Alex Akabar mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut terkait dengan penanganan dugaan kasus tersebut.

“Nanti dikabarin updatenya,” ucapnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang ini, sebanyak dua orang yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Randiana Awangga secara resmi telah di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung.

Keduanya menurut Kajari Kota Bandung pada saat itu Irfan Wibowo pada saat itu, diduga telah terlibat dan turut serta melakukan tindak pindana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Baca Juga:Terekam CCTV Saat Bobol Toko, Spesialis Pencuri di Sukaraja Tasikmalaya Akhirnya Dibekuk PolisiKing Kobra Masuk Garasi Rumah Warga di Parung Panjang, Damkar Turun Tangan

“(Sehingga) Tim penyidik pada bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga)selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ucapnya beberapa waktu lalu.(San).

0 Komentar