JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berencana mengajukan pinjaman daerah jangka pendek ke Bank BJB sebesar Rp21 miliar. Langkah ini ditempuh guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat dilakukan tepat waktu.
Kepala BPKPD Kota Banjar Ian Rakhmawan melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD Kota Banjar, Nurjamilah, mengungkapkan bahwa pengajuan pinjaman tersebut terpaksa dilakukan karena kondisi arus kas daerah saat ini tidak mencukupi untuk membayar seluruh THR secara sekaligus. Total kebutuhan THR untuk ASN dan P3K di lingkungan Pemkot Banjar tahun ini mencapai Rp21.024.580.656.
“Saya informasikan untuk besaran jumlah THR tahun ini bagi ASN dan P3K kurang lebih sebesar Rp21.024.580.656. Namun, karena arus kas kita tidak mencukupi untuk saat ini, kami kemungkinan akan mengajukan pinjaman daerah ke Bank BJB,” ujar Nurjamilah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga:Mendag Fokus Siapkan Strategi Hadapi Konflik Iran, Jaga Daya Beli dan Ekspor Inflasi Ramadhan Jadi Pola Tahunan, BPS Catat Lonjakan Harga Konsisten dalam 5 Tahun
Nurjamilah menjelaskan, saat ini proses pengajuan pinjaman masih dalam tahap administratif. Pihaknya tengah menyusun draf surat pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar. Penyampaian kepada DPRD tersebut merupakan bagian dari prosedur formal terkait rencana pinjaman daerah.
Terkait waktu pencairan THR, BPKPD menargetkan pembayaran dapat dilakukan pada minggu kedua setelah proses koordinasi dengan berbagai pihak rampung, atau paling cepat minggu depan. Namun demikian, realisasi pembayaran masih menunggu terbitnya aturan dari pemerintah pusat.
“Untuk penyalurannya, kita targetkan mungkin minggu depan. Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat yang hingga kini belum turun. Setelah ada PP, kita baru bisa mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Surat Edaran (SE) sebagai dasar teknis pembayarannya,” tambah Nurjamilah.
Berdasarkan data yang dihimpun BPKPD Kota Banjar, jumlah penerima THR tahun ini mencapai 4.824 orang. Rinciannya, sebanyak 2.586 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan 2.238 orang lainnya adalah P3K. Besaran THR yang diterima setiap pegawai adalah sebesar satu kali gaji yang diterima pada bulan terakhir, yakni mengacu pada gaji bulan Februari 2026.
