JABAR EKSPRES – Inspektorat Daerah Kota Banjar akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait dua kasus dugaan penyimpangan keuangan desa yang tengah menjadi sorotan publik.
Dua kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukamukti dan dugaan program pengadaan kambing fiktif di salah satu desa di Kecamatan Langensari.
Pernyataan itu disampaikan Inspektur Kota Banjar, H. Agus Muslih, menanggapi sorotan dari organisasi masyarakat Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar.
Baca Juga:Capai 52 Ton Daging, Kemenag Banjar Laporkan 1.257 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Tersebar ke 56.973 WargaKasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Banjar, Kejari Layangkan Surat Ekspose
Agus mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kepedulian Posnu terhadap tata kelola keuangan desa dan BUMDes. Ia menegaskan bahwa Inspektorat sudah melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap kasus dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Agus, kedua kasus ini ditangani dengan tahapan yang berbeda karena tingkat perkembangan laporan yang tidak sama.
“Untuk kasus BUMDes Sukamukti, tim sudah memasuki tahap pendalaman yang lebih spesifik. Proses audit investigatif sedang berjalan. Kami telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pihak-pihak terkait, termasuk memeriksa dokumen-dokumen pendukung,” kata Agus Muslih.
Sementara untuk kasus dugaan pengadaan kambing yang diduga mangkrak dan dikerjakan bersama BUMDes, Inspektorat masih berada pada tahap awal.
Agus menjelaskan bahwa untuk kasus ini, audit pendahuluan masih dilakukan. Pihaknya masih menunggu laporan simpulan dari tim di lapangan sebelum menentukan tindakan selanjutnya.
Ada satu hal lain yang juga menjadi pertanyaan publik, yakni soal evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2025 yang dinilai luput dari pengawasan. Menjawab hal itu, Agus menegaskan bahwa Inspektorat tidak pernah pasif. Ia menjelaskan bahwa ada mekanisme regulasi kedaluwarsa anggaran atau post-audit yang harus dipatuhi.
“Keuangan tahun 2025 baru bisa diperiksa di tahun 2026 karena sifatnya post-audit. Artinya, harus ada penutupan anggaran terlebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan,” katanya.
Baca Juga:Terekam CCTV Saat Bobol Toko, Spesialis Pencuri di Sukaraja Tasikmalaya Akhirnya Dibekuk PolisiKing Kobra Masuk Garasi Rumah Warga di Parung Panjang, Damkar Turun Tangan
Agus juga memaparkan bahwa Inspektorat memiliki Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Dalam program tersebut, desa merupakan entitas yang wajib diaudit secara berkala. Jika permasalahan yang ditemukan hanya sebatas kelemahan tata kelola, maka Inspektorat akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada desa yang bersangkutan.
“Namun, jika permasalahan sudah mengarah pada indikasi pidana atau penyimpangan serius, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus atau investigasi,” tegasnya.
