Bapanas Perketat Pengawasan Jelang HBKN 2026, Harga Pangan Mulai Turun

Pedagang merapikan cabai di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Rabu (11/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Pedagang merapikan cabai di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Rabu (11/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan stabilitas harga pangan nasional mulai menunjukkan tren positif setelah Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mengintensifkan pengawasan di ribuan titik di seluruh Indonesia.

Dalam pemantauan periode 5–11 Februari 2026, Satgas melakukan pengawasan di 9.138 titik yang tersebar di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota.

Langkah ini dinilai efektif menekan lonjakan harga sejumlah komoditas strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.

Baca Juga:Kuota Impor Dipangkas Tajam, Industri Daging Khawatir Harga Kian MelonjakPelemahan Ekonomi Singapura Jadi Momentum Strategis bagi Indonesia

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas selaku Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa intensitas pengawasan tersebut berdampak langsung pada penurunan harga sejumlah komoditas strategis, khususnya menjelang HBKN 2026.

“Seperti ayam telur ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabe rawit keriting, cabe merah keriting, minyakita, beras medium dan premium. Walaupun beberapa komoditas pangan masih di atas HET/HAP di sejumlah provinsi, namun cenderung mengalami trend penurunan,” katanya.

Selain itu, ia menyebutkan pemantauan yang masih dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabe merah keriting, teluar ayam ras, serta daging ayam ras.

“Dari total pemantauan tersebut, mayoritas dilakukan pada pedagang dan pengecer sebanyak 5.939 titik, disusul ritel modern 1.472 titik, grosir 967 titik, distributor 554 titik, produsen 136 titik, dan agen 70 titik,” kata Astawa.

Satgas juga telah menerbitkan 128 surat teguran, 400 pengisian stok kosong di sejumlah titik pemantauan, serta pengambilan 33 sampel pangan untuk uji laboratorium.

Selain itu, mengeluarkan rekomendasi pencabutan 1 (satu izin usaha dan 2 (dua) izin edar pelaku usaha yang melanggar HET/HAP, keamanan dan mutu pangan.

Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan nasional.

Baca Juga:Transmigrasi Bertransformasi, dari Bagi Lahan Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi BaruJelang Ramadhan 2026, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Rp11,92 Triliun untuk Jaga Daya Beli 

“Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET dan HAP serta standar keamanan pangan,” katanya.

Berdasarkan hasil analisis harga menunjukkan sejumlah komoditas masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP).

0 Komentar