Satpol PP Banjar Segel Tower Ilegal di Waringinsari

Tim dari Satpol PP Kota Banjar saat menyegel tower ilegal di wilayah Waringinsari Kecamatan Langensari Kota
Tim dari Satpol PP Kota Banjar saat menyegel tower ilegal di wilayah Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar belum lama ini. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar menyegel satu menara telekomunikasi yang didirikan tanpa izin di Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Jumat (5/6/2026) lalu.

Penyegelan dilakukan setelah perusahaan pemilik menara, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), mengabaikan dua surat teguran dari pemerintah Kota Banjar.

Lokasi tower ilegal itu berada di Dusun Sukanegara RT 04 RW 01. Petugas Satpol PP menempelkan spanduk penyegelan di pagar bangunan sebagai tanda bahwa seluruh aktivitas konstruksi dilarang berlangsung.

Baca Juga:Rumah Dadan Hindayana di Sentul Ternyata Sudah Disewa Tiga Bulan, Security Sebut Kerap Digunakan untuk RapatRumah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Digeledah Kejagung, Petugas Bersenjata Laras Panjang Turun ke Sentul

Tidak ada petugas keamanan yang berjaga di lokasi, namun warga sekitar mendukung tindakan tegas ini karena menganggap tower dibangun tanpa memperhatikan prosedur.

Kepala Dinas Satpol PP Banjar, Irwan Adhiawan, menjelaskan bahwa dasar penyegelan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2013.

Aturan tersebut mewajibkan setiap pembangunan tower telekomunikasi memiliki izin lengkap, termasuk dokumen administratif dan rekomendasi teknis. Menurut Irwan, menara di Waringinsari belum memenuhi kedua syarat itu.

“Sementara ini proses perizinannya belum ada. Jadi secara aturan tidak boleh ada aktivitas pembangunan,” kata Irwan, Minggu (7/6/2026).

Sebelum menyegel, Satpol PP sudah berusaha melakukan pendekatan persuasif. Irwan mengatakan pihaknya mengirimkan dua surat teguran resmi kepada PT Protelindo sebagai pemilik proyek.

Isi surat tersebut meminta perusahaan segera melengkapi perizinan atau menghentikan pembangunan secara sukarela. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, perusahaan tidak pernah merespons atau memberikan konfirmasi.

“Kami sudah memberikan dua kali surat teguran kepada pihak terkait tapi belum ada tanggapan. Makanya kami lakukan penindakan pemberhentian sementara,” tegas Irwan.

Baca Juga:Usai Kepastian Hukum, Farhan Ajak Semua Pihak Fokus Bangun BandungPemotor Tewas Usai Tabrak Truk Mogok di Gunung Putri Bogor

Penyegelan ini bersifat sementara. Irwan memastikan segel akan dibuka jika PT Protelindo segera mengurus semua dokumen perizinan yang diperlukan.

Namun, selama belum ada izin yang terbit, Satpol PP melarang segala bentuk aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan.

“Tindakan penyegelan tower ilegal ini bukan yang pertama dilakukan Satpol PP Kota Banjar. Sepanjang tahun 2026, setidaknya ada dua kasus serupa yang ditangani, meski tidak semuanya berakhir dengan penyegelan. Masyarakat yang mengetahui adanya pembangunan tanpa izin di wilayahnya diimbau untuk segera melapor ke kantor Satpol PP,” katanya. (CEP)

0 Komentar