OJK Rilis Daftar Pinjol dalam Pengawasan Khusus, Ini Alasannya!

OJK Rilis Daftar Pinjol dalam Pengawasan Khusus, Ini Alasannya!
Ilustrasi laman pinjaman online (pinjol) yang masuk pengawasan khusus OJK. Dok. Magnific
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah penyelenggara pinjaman online yang kini masuk dalam pengawasan khusus, setidaknya saat ini terdapat delapan pinjol yang masuk dalam pengawasan khusus pihaknya.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman secara tertulis di Jakarta, Minggu.

Adapun para kedelapan pinjol tersebut, kata Agsuman, masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan alasan utama terkait permodalan dan/atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90).

Baca Juga:Jemput Bola ke Jakarta, Cecep-Asep Andalkan Potensi Alam Tasikmalaya untuk Gaet Dukungan PusatPria Ditemukan Tewas Gandir di Kebun Parungpanjang Bogor, Polisi Dalami Motif

Agusman menyebut bahwa, penyelenggaran yang berada dalam pengawasan khusus akan diarahkan untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Itu termasuk pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha.

Di samping itu, OJK mencatat bahwa saat ini terdapat 14 dari 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Ia memaparkan bahwa, kemampuan penyelenggaran dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha, termasuk kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan.

Strategi itu, lanjut dia, seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger, yang mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar.

Ia menambahkan bahwa tata kelola dan model bisnis merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor dalam menilai kelayakan permodalan.

Oleh karena itu, seluruh penyelenggara didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen.

Baca Juga:Sekolah Rakyat di Tasikmalaya Masuk Tahap III, Groundbreaking Dijadwalkan Oktober 202618 Ribu Ayam Terpanggang dalam Kebakaran Kandang Broiler di Caringin-Bogor, Kerugian Capai Rp300 Juta

Dari sisi kualitas kredit, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pinjol dengan TWP90 di atas 5 persen per April 2026.

Menurut Agusman, perubahan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen dipengaruhi antara lain kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower.

“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” ujarnya, dikutip Senin (8/6/2026).

Untuk menjaga tingkat TWP90, penyelenggara pindar didorong untuk melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian.

0 Komentar