Kuota Impor Dipangkas Tajam, Industri Daging Khawatir Harga Kian Melonjak

Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Kabupaten Bandung Barat Merangkak Naik 
Pedagang daging sapi di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat. Kamis (29/1). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan pemerintah memangkas kuota impor daging sapi tahun 2026 menuai kekhawatiran dari pelaku industri pengolahan.

Jika sebelumnya kuota impor mencapai 180 ribu ton, tahun depan alokasinya dipangkas drastis menjadi hanya 30 ribu ton.

Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa) menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan pasokan bahan baku industri dan memicu kenaikan harga di pasar.

Baca Juga:Pelemahan Ekonomi Singapura Jadi Momentum Strategis bagi IndonesiaTransmigrasi Bertransformasi, dari Bagi Lahan Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Direktur Eksekutif Nampa, Hastho Yulianto, menyebut kebijakan pemangkasan alokasi kuota impor daging sapi tahun 2026 menjadi 30.000 ton dari lalu sebesar 180 ribu ton telah membawa pengaruh di pasar daging sapi dan industri pangan Indonesia termasuk dampak pada sektor pengolahan daging.

Penurunan kuota impor untuk swasta maupun anggota asosiasi industri pengolahan daging, yang tahun ini hanya mendapatkan alokasi 17.000 ton. Hal ini, menurutnya beresiko terjadinya kekurangan bahan baku untuk industri pengolahan daging.

“Dengan pasokan yang makin terkonsentrasi di tangan BUMN dan menurunnya fleksibilitas Perdagangan Indonesia mendapatkan alokasi sebanyak 100.000 ton.

Menurutnya, jika kebijakan kuota impor tahun 2026 tidak ditinjau secara komprehensif, maka berpotensi pada penurunan kapasitas produksi, penundaan rencana ekspansi, bahkan penghentian usaha bagi sebagian pelaku industri.

Hastho menjelaskan terkait dibuka impor daging dari Brasil merupakan pengalaman empiris sejak 2016 menunjukkan impor daging kerbau oleh BUMN yang dimaksudkan sebagai instrument stabilitas harga tidak selalu menghasilkan harga pasar yang lebih rendah, dan dalam beberapa periode justru diikuti oleh kenaikan harga.

Maka dari itu, pihaknya meminta pemerintah tidak membatasi daging industry, baik untuk industry olahan daging maupun industri hotel, restoran dan katering (Horeka), karena daging impor itu merupakan bahan baku dan bukan untuk konsumsi akhir, namun diolah menjadi nilai tambah produk berbeda.

Menurutnya, kebijakan pemangkasan kuota impor daging tidak tepat terlebih ditambah dengan adanya beberapa izin Pemasan API-U jenis dagingnya tidak sesuai dengan yang dimohon.

Baca Juga:Jelang Ramadhan 2026, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Rp11,92 Triliun untuk Jaga Daya Beli Masih Hadapi Tantangan untuk Tembus Pasar Kanada, UMKM Indonesia Masih Butuh Pembinaan 

“Hal itu membuat kuota secara angka terlihat ada, tapi secara utilitasasi industri tidak efektif dan bahkan berpotensi mematikan perusahaan API-U (importir umum), karena tidak punya barang dagangan yang sesuai kebutuhan pelanggannya,” ujarnya.

0 Komentar