JABAR EKSPRES – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Namasindo Plas, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (5/2/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang dialami ratusan buruh perusahaan tersebut.
Berbeda dengan aksi buruh pada umumnya yang menuntut kenaikan upah, demonstrasi kali ini menitikberatkan pada tuntutan pemulihan hak berserikat serta keadilan bagi buruh yang diduga didiskriminasi karena keanggotaan serikat.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Bandung Barat Desak PT Namasindo Plas Penuhi Hak Buruh Sesuai AturanDisnaker KBB Kawal Penyelesaian Konflik Buruh PT Namasindo Plas
Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat sekaligus Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat, menegaskan bahwa kasus dugaan pemberangusan serikat di PT Namasindo Plas bukan peristiwa tunggal.
“Ini bukan kejadian pertama. Di Bandung Barat masih banyak perusahaan yang bersikap sewenang-wenang terhadap pekerja. Ketika buruh berserikat, justru ditekan. Serikat buruh tidak akan diam,” kata Dede di sela aksi.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan masih banyak ditemukan di kawasan industri Cimareme, Padalarang, dan Batujajar yang didominasi industri tekstil, benang, dan plastik.
“Di kawasan itu ada lebih dari 40 pabrik yang beroperasi. Tapi masih banyak yang belum berpihak pada kesejahteraan buruh, mulai dari upah, perlindungan sosial, sampai Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” ujarnya.
Dede menyoroti persoalan K3 dan jaminan sosial yang dinilai masih diabaikan oleh sejumlah perusahaan. Ia menyebut, tidak sedikit buruh yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, meskipun iuran dipotong dari upah mereka.
“Ini serius. Rendahnya penerapan K3 berdampak pada tingginya kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar,” katanya.
Dalam aksi tersebut, FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menghentikan praktik union busting, menjalankan Perjanjian Bersama (PB), mempekerjakan kembali seluruh anggota PUK SPL-FSPMI PT Namasindo Plas, membayar upah sesuai UMK, serta menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong.
Baca Juga:242 Buruh PT Namasindo Plas Bandung Barat Menunggu Kepastian Hak Kerja, FSPMI Nilai Ini Union Busting!Dua Bulan Tak Digaji, Buruh PT Namasindo Plas Gelar Aksi Tenda di Depan Pabrik
Dede mengungkapkan, sebanyak 242 karyawan PT Namasindo Plas yang tergabung dalam PUK FSPMI dilaporkan ditelantarkan oleh perusahaan. Meski pabrik kembali beroperasi sejak Januari 2026, buruh anggota serikat justru dilarang masuk kerja.
