Tuntut Keadilan Hak Berserikat, Ratusan Buruh Kepung PT Namasindo Plas

Tuntut Keadilan Hak Berserikat, Ratusan Buruh Kepung PT Namasindo Plas
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak PT Namasindo Plas agar memberikan hak para pekerja. Kamis (5/2). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

“Kejadian ini terulang lagi pada Senin, 2 Februari 2026. Ratusan buruh datang ke pabrik, tapi hanya tertahan di gerbang yang terkunci dan dijaga ketat petugas keamanan. Ini sudah sangat keterlaluan dan tidak manusiawi,” tegasnya.

Ironisnya, karyawan non-serikat diketahui telah kembali bekerja sejak 5 Januari 2026. Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya diskriminasi dan pemberangusan serikat secara terbuka.

Hingga kini, sekitar 40 buruh mayoritas perempuan masih bertahan di tenda darurat di depan pabrik. Mereka bertahan sejak September 2025 atau hampir enam bulan, tanpa kepastian status kerja dari pihak manajemen.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Bandung Barat Desak PT Namasindo Plas Penuhi Hak Buruh Sesuai AturanDisnaker KBB Kawal Penyelesaian Konflik Buruh PT Namasindo Plas

Dede menegaskan, praktik union busting jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Union busting itu bertujuan melemahkan posisi tawar buruh. Bentuknya bisa intimidasi, mutasi, PHK, sampai membentuk serikat tandingan. Itu semua ada ancaman pidananya,” ujarnya.

Terkait kasus PT Namasindo Plas, FSPMI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar berani menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Kami sudah menyampaikan pengaduan ke Pemkab Bandung Barat dan diterima langsung Wakil Bupati, bersama OPD terkait seperti Disnaker, DPMPTSP, DLH, Disperindag, dan lainnya. Sekarang kami menunggu tindakan nyata turun ke lapangan, lakukan pemeriksaan, dan beri sanksi tegas jika terbukti melanggar,” pungkas Dede. (Wit)

0 Komentar