DPRD Kabupaten Bandung Barat Desak PT Namasindo Plas Penuhi Hak Buruh Sesuai Aturan

DPRD Kabupaten Bandung Barat Desak PT Namasindo Plas Penuhi Hak Buruh Sesuai Aturan
Anggota Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha saat ditemui di Ngamprah. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti ketidakpastian nasib ratusan buruh PT Namasindo Plas di Kecamatan Batujajar, yang hingga kini masih berjuang mendapatkan hak dasar berupa upah dan jaminan sosial.

Diketahui, persoalan ketenagakerjaan di pabrik tersebut sudah berlangsung hampir enam bulan. DPRD menilai sebagai persoalan itu tidak boleh dibiarkan berlarut. Apalagi, ratusan buruh hingga kini belum memperoleh kepastian kerja, sementara hak normatif mereka diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Anggota Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, menyatakan bahwa konflik antara buruh dan manajemen PT Namasindo Plas sudah mengarah pada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berat.

Baca Juga:Belanja Makin Berat, Harga Sembako di Bandung Barat Merangkak Naik Jelang Ramadan242 Buruh PT Namasindo Plas Bandung Barat Menunggu Kepastian Hak Kerja, FSPMI Nilai Ini Union Busting!

“Keluhan utama yang kami terima adalah upah tidak sesuai UMK dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipotong, tetapi tidak disetorkan. Ini bukan masalah kecil, karena menyangkut hak dasar pekerja,” ujar Nur di Ngamprah, Kamis (5/2/2026).

Menurut dia, DPRD KBB bersama Pemerintah Daerah beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk memediasi konflik antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang berpihak pada kepastian nasib buruh.

Upaya terakhir dilakukan melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Wakil Bupati KBB Asep Ismail memanggil langsung manajemen PT Namasindo Plas guna mencari solusi atas konflik ketenagakerjaan yang telah berlangsung sejak September 2025.

Meski demikian, DPRD KBB menilai hasil pertemuan tersebut belum menunjukkan kejelasan. Nur menegaskan, DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak buruh benar-benar dipenuhi.

“Kami hadir untuk mengawasi dan memastikan negara tidak abai terhadap pekerja. Perusahaan wajib bertanggung jawab atas hak buruhnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh perusahaan di wilayah KBB wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 87 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Itu kewajiban hukum, bukan pilihan. Jika tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi,” kata Nur.

Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Bebaskan PBB-P2 100 Persen bagi Korban Bencana AlamPemkab Kabupaten Bandung Barat Fokus Siapkan Hunian Tetap Bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Sementara itu, sebanyak 242 buruh PT Namasindo Plas yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) masih belum diizinkan kembali bekerja. Sejak Senin (2/2/2026), mereka kembali mendatangi pabrik dengan harapan bisa bekerja, namun mendapati gerbang perusahaan tertutup dan dijaga ketat oleh petugas keamanan.

0 Komentar