242 Buruh PT Namasindo Plas Bandung Barat Menunggu Kepastian Hak Kerja, FSPMI Nilai Ini Union Busting!

242 Buruh PT Namasindo Plas Bandung Barat Menunggu Kepastian Hak Kerja, FSPMI Nilai Ini Union Busting!
Mayoritas ibu-ibu pekerja PT Namasindo Plas bertahan di tenda depan pabrik, menanti kepastian hak bekerja yang belum terpenuhi. Selasa (3/2). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Nasib 242 karyawan PT Namasindo Plas di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian tak menentu setelah perusahaan kembali melarang mereka masuk kerja.

Sekadar diketahui, ratusan buruh PT Namasindo Plas yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali mendatangi pabrik di Kecamatan Batujajar sejak Senin (2/2) dengan harapan dapat kembali bekerja.

Namun, upaya tersebut kembali kandas setelah mereka mendapati gerbang perusahaan tertutup dan dijaga ketat oleh petugas keamanan.

Baca Juga:Dua Bulan Tak Digaji, Buruh PT Namasindo Plas Gelar Aksi Tenda di Depan PabrikTHR Belum Dibayar, Ratusan Buruh PT Namasindo di Bandung Barat Mogok Kerja

Santi, salah satu buruh sekaligus pengurus PUK FSPMI PT Namasindo Plas, mengaku para pekerja sudah berulang kali meminta kejelasan kepada manajemen perusahaan. Hingga kini, kata dia, tidak ada kepastian terkait nasib mereka.

“Kami datang baik-baik, hanya ingin bekerja. Tapi setiap kali datang, kami selalu ditolak tanpa penjelasan yang jelas,” ujar Santi saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Ia menuturkan, perusahaan hanya membayarkan 50 persen upah pada Oktober dan November 2025, padahal dalam kesepakatan disebutkan pembayaran upah dilakukan secara penuh. Sementara itu, upah Desember 2025 dan Januari 2026 hingga kini belum dibayarkan sama sekali.

“Sudah hampir enam bulan kami bertahan tanpa kepastian. Banyak dari kami ibu-ibu yang harus tetap menghidupi keluarga, tapi hak kami tidak dipenuhi,” katanya.

Santi juga menegaskan, pemanggilan kembali bekerja hanya diberikan kepada karyawan non-serikat. Sementara buruh yang tergabung dalam serikat pekerja justru masih dilarang masuk kerja.

“Yang dipanggil bekerja itu buruh non-serikat. Kami yang berserikat malah ditelantarkan, padahal kami tidak pernah berniat membuat keributan,” ucapnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua FSPMI Kabupaten Bandung Barat, Dede Rohmat, menilai situasi yang dialami para buruh mengarah pada praktik diskriminasi dan dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Baca Juga:Gelar Aksi di BKSDA Jabar, Serikat Pekerja Bandung Zoo Beberkan Kondisi Imbas Penutupan Serikat Pekerja Usul Kenaikan UMK Bandung Hingga 10 Persen, Pemda Tunggu PP Resmi

Menurut Dede, pihaknya telah menempuh berbagai jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak buruh PT Namasindo Plas.

“Kami sudah melaporkan dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan ke Polres Cimahi. Selain itu, kami juga akan melaporkan dugaan union busting karena buruh yang berserikat justru dilarang bekerja,” kata Dede.

Ia menambahkan, sebagai bentuk solidaritas, DPW FSPMI Jawa Barat akan mengerahkan sekitar 1.000 buruh dalam aksi besar-besaran di depan PT Namasindo Plas dalam waktu dekat.

0 Komentar