Disnaker KBB Kawal Penyelesaian Konflik Buruh PT Namasindo Plas

Mayoritas ibu-ibu pekerja PT Namasindo Plas bertahan di tenda depan pabrik, menanti kepastian hak bekerja
Mayoritas ibu-ibu pekerja PT Namasindo Plas bertahan di tenda depan pabrik, menanti kepastian hak bekerja yang belum terpenuhi. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat tengah memediasi sengketa upah dan status kerja ratusan buruh PT Namasindo Plas.

Diketahui, 242 pekerja mengeluhkan upah yang tidak dibayar penuh dan sebagian ditelantarkan karena tergabung dalam serikat pekerja.

Kepala Disnaker KBB, Yoppie Indrawan Iskandar, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim mediator resmi untuk memfasilitasi perundingan antara manajemen dan buruh.

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

“Kami ingin memastikan proses perundingan berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan ketenagakerjaan. Pemerintah tetap hadir untuk mengawal hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial kondusif,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Yoppie menegaskan beberapa tuntutan, seperti pemanggilan kembali pekerja dan pelaksanaan PHK sesuai hukum, masih dibahas melalui jalur Tripartit.

“Pemerintah berharap mediasi ini menghasilkan kesepakatan yang adil, melindungi hak pekerja, dan tetap menjaga stabilitas dunia usaha di Bandung Barat,” kata Yoppie.

Ia menambahkan, meski sebagian kewenangan berada di tingkat provinsi, Pemkab Bandung Barat tidak akan lepas tangan dan akan terus mengawal penyelesaian masalah hingga ditemukan solusi terbaik.

“Kita akan terus kawal persoalan ini sampai tuntas. Jadi jangan sampai ada yang dirugikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, persoalan ini muncul setelah ratusan pekerja PUK FSPMI PT Namasindo Plas mengaku enam bulan terakhir tidak memperoleh kepastian status kerja maupun hak upah.

Menurut mereka, perusahaan hanya membayar 50 persen upah Oktober dan November 2025, sementara Desember dan Januari belum dibayarkan sama sekali.

Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung

Santi, buruh sekaligus pengurus PUK FSPMI, menegaskan sebagian pekerja serikat justru ditelantarkan, sedangkan karyawan non-serikat dipanggil kembali bekerja.

“Enam bulan tanpa kejelasan. Kami ingin bekerja, bukan membuat keributan. Jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial,” ungkapnya.

Selain persoalan upah, para buruh juga menyoroti adanya dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

“Kami datang baik-baik, hanya ingin bekerja. Tapi setiap kali datang, kami selalu ditolak tanpa penjelasan yang jelas. Karena itu kami berharap Pemda Bandung Barat dapat membantu persoalan ini. Karena itu hak kami,” ujar Santi. (Wit)

0 Komentar