“Alatnya tidak sederhana, termasuk di Kota Cimahi sudah ada satu yang dibantu oleh provinsi dan kami masih menunggu declare dari pengusahanya atau penyedianya bahwa berapa kadar furan dioksin yang diukur dari pengolahannya menggunakan insinerator,” ujarnya.
Chanifah menegaskan, standar keamanan untuk furan dan dioksin tidak mengenal toleransi.
“Kalau memang kadar furan dioksinnya memang tidak ada, nol itu harusnya nol tanpa toleransi,” tegasnya.
Baca Juga:Larangan Insinerator Mini Picu Langkah Darurat Pemkot Bandung, Aktivis Ingatkan Ancaman LingkunganInsinerator Gedung Sate Bakal Dihentikan, Buntut Larangan Menteri LH
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan sikap tegas pemerintah pusat terkait penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah daerah. Ia secara eksplisit menyatakan tidak membenarkan praktik tersebut dalam kondisi apa pun.
“Di dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya,” tegas Hanif.
Menurut Hanif, emisi hasil pembakaran sampah justru jauh lebih berbahaya dibandingkan sampah itu sendiri. Risiko kesehatan yang ditimbulkan tidak bisa ditangani dengan perlindungan biasa.
“Itu emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri. Lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika sampah sudah berubah menjadi emisi udara, dampaknya hampir mustahil dikendalikan, bahkan dengan alat pelindung diri sekalipun.
“Jika sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas,” katanya.
Hanif juga mengingatkan bahwa zat berbahaya hasil pembakaran bersifat persisten dan berdampak jangka panjang bagi kesehatan manusia.
Baca Juga:Menteri LH Tegas Tolak Insinerator, DLH Jabar Pilih Bungkam Soal Mesin Pembakar Sampah di Gedung PemerintahMenteri LH Sorot Penggunaan Mesin Insinerator untuk Atasi Sampah Bandung Raya
“Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun,” lanjutnya.
Karena itu, Hanif kembali menegaskan bahwa pembakaran sampah bukan solusi jangka panjang. Menurutnya, sampah yang menumpuk masih memiliki peluang untuk dikendalikan, berbeda dengan polusi udara yang menyebar tanpa batas.
“Lebih baik tidak dibakar. Kalau menumpuk, kita masih bisa menangani lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” ucapnya. (Monk)
