DLH Cimahi Soroti Risiko Insinerator terhadap Kesehatan dan Lingkungan: Polusi Udara hingga Sebabkan Kanker

DLH Cimahi Soroti Risiko Insinerator terhadap Kesehatan dan Lingkungan: Polusi Udara hingga Sebabkan Kanker
Ilustrasi: Petugas mengoperasikan mesin insinerator. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Ia menegaskan, furan dan dioksin merupakan zat yang bersifat sangat karsinogenik. Dampaknya memang tidak langsung dirasakan, tetapi akumulasi jangka panjang di dalam tubuh dapat memicu penyakit serius.

“Yang paling kita takutkan adalah adanya furan dan dioksin. Nah, furan dan dioksin ini sangat karsinogenik. Kita tidak bisa saat ini mungkin belum, tapi kan butuh penumpukan dalam tubuh akan dalam waktu yang cukup lama bisa menimbulkan kanker,” ungkap Chanifah.

Ia bahkan mengaitkan risiko tersebut dengan tren meningkatnya angka kanker di masyarakat.

Baca Juga:Larangan Insinerator Mini Picu Langkah Darurat Pemkot Bandung, Aktivis Ingatkan Ancaman LingkunganInsinerator Gedung Sate Bakal Dihentikan, Buntut Larangan Menteri LH

“Kita lihat angka kanker kita semakin meningkat. Berarti kan ini tentunya diantaranya bisa disebabkan karena pembangunan atau penggunaan insinerator yang kurang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Meski demikian, Chanifah menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak serta-merta melarang penggunaan insinerator. Namun, ada prasyarat lingkungan yang wajib dipenuhi secara ketat sebelum teknologi tersebut digunakan.

“Nah, sekarang apakah kementerian itu melarang sepenuhnya, Bukan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi kalau daerah atau mungkin institusi akan menggunakan insinerator sebagai pengolah sampah,” jelasnya.

Ia memaparkan, kapasitas insinerator menjadi penentu jenis dokumen lingkungan yang harus disiapkan.

Lebih lanjut, jika sampah di bawah 50 ton per hari itu ada namanya dokumen lingkungan yang harus disiapkan namanya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kalau di atas 50 ton per hari itu ada namanya dokumen Amdal yang harus dibuat. Nah, dalam dokumen Amdal maupun UKL-UPL itu ada namanya Persetujuan Teknis (PERTEK) Limbah,” ujarnya.

Dalam dokumen tersebut, lanjut Chanifah, harus ada pengujian ketat terhadap emisi udara dan limbah yang dihasilkan, termasuk ambang batas yang diperbolehkan.

Baca Juga:Menteri LH Tegas Tolak Insinerator, DLH Jabar Pilih Bungkam Soal Mesin Pembakar Sampah di Gedung PemerintahMenteri LH Sorot Penggunaan Mesin Insinerator untuk Atasi Sampah Bandung Raya

“Di situ harus ada uji berapa limbah yang atau mungkin emisi udara dan lain sebagainya yang diperbolehkan. Biasanya rata-rata di insinerator ini yang tidak lolos adalah adanya kandungan furan dan dioksin karena memang untuk mengendalikan furan dan dioksin alatnya tidak sederhana,” paparnya.

Ia mengungkapkan, pengendalian furan dan dioksin membutuhkan teknologi yang kompleks dan mahal. Di Kota Cimahi sendiri, sudah ada satu unit insinerator yang dibantu oleh pemerintah provinsi. Namun, hingga kini DLH masih menunggu hasil resmi pengukuran emisi dari pihak pengelola.

0 Komentar