Pengamat: Opini WDP Harus Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola, Bukan Sekadar Perbaikan Administrasi

foto ilustrasi Balai Kota Bandung (Jabarekspres)
foto ilustrasi Balai Kota Bandung (Jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang kembali diterima Pemerintah Kota Bandung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan harus segera dilakukan secara menyeluruh. Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Achmad Muhtar, menanggapi pernyataan Fraksi PKS DPRD Kota Bandung yang menyebut opini WDP sebagai alarm keras bagi tata kelola pemerintahan.

Achmad menilai, opini WDP tidak boleh dipahami semata sebagai persoalan administratif atau teknis penyusunan laporan keuangan. Sebaliknya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, aset daerah, hingga pengawasan internal pemerintah.

“Opini WDP menunjukkan masih terdapat kelemahan yang dinilai material dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan,” ujar Achmad, Minggu (19/7).

Baca Juga:Bentuk Karakter Anak Lewat Sepak Bola, McDonald’s Indonesia Gelar Football Clinic bersama Coach Indra SjafriDugaan Salah Diagnosis, Ray Martosono Akan Gugat RS Borromeus Bandung

Menurutnya, Kota Bandung yang sebelumnya mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama beberapa tahun seharusnya memiliki pengalaman dan sistem yang cukup untuk kembali memperbaiki kinerjanya.

Data BPK menunjukkan Kota Bandung memperoleh opini WDP untuk LKPD Tahun Anggaran 2024 dan kembali menerima WDP pada LKPD Tahun Anggaran 2025.

Achmad menegaskan, pemerintah kota perlu fokus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara menyeluruh, bukan hanya mengejar perubahan status opini pada pemeriksaan berikutnya.

“Jangan sampai orientasinya hanya mengejar predikat WTP. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rekomendasi benar-benar diselesaikan sehingga tata kelola menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah persoalan serupa terulang,” katanya.

Ia juga menilai DPRD memiliki peran strategis dalam mengawal proses tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Fungsi pengawasan legislatif, kata dia, harus diarahkan untuk memastikan rekomendasi BPK diterjemahkan menjadi langkah-langkah konkret oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, Achmad mendorong Pemerintah Kota Bandung memperkuat sistem pengendalian internal, memperbaiki manajemen aset daerah, serta meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan agar temuan serupa tidak kembali muncul pada tahun-tahun mendatang.

“Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak dibangun hanya dari opini BPK, tetapi dari bagaimana pemerintah mampu memperbaiki tata kelola dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Jika rekomendasi BPK dijalankan secara serius, peluang untuk kembali meraih WTP tentu terbuka,” ujarnya.

0 Komentar