Usai Dua Tahun Menanti, Komisi IV DPRD Kawal Relokasi Korban Longsor dan Pergerakan Tanah di Selatan KBB

Usai Dua Tahun Menanti, Komisi IV DPRD Kawal Relokasi Korban Longsor dan Pergerakan Tanah di Selatan KBB
Kondisi SDN 1 Babakan Talang di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga usai dilanda bencana pergerakan tanah pada Februari 2024 lalu. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Setelah menanti lebih dari dua tahun, warga terdampak bencana di Kecamatan Cipongkor dan Rongga akhirnya mendapat kepastian terkait relokasi.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bakal mengalokasikan anggaran pembangunan hunian tetap bagi korban longsor di Kampung Cibenda, Kecamatan Cipongkor, serta korban pergerakan tanah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha. Menurut dia, komitmen penganggaran itu telah disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, sehingga proses relokasi yang selama ini dinantikan warga dapat segera direalisasikan.

Baca Juga:Pergerakan Tanah Kembali Terjadi di Cipongkor, Puluhan Rumah Rusak dan Satu Jembatan PutusCuaca Ekstrem Perparah Pergerakan Tanah di Cipongkor, BPBD KBB: Kawasan Ini Harus Direlokasi

“Relokasi untuk korban longsor Cibenda dan pergerakan tanah Cibedug sudah dipastikan akan dianggarkan pada APBD Tahun 2027. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah agar masyarakat segera memiliki hunian yang aman dan layak,” kata Nur di Ngamprah, Minggu (19/7/2026).

Ia menuturkan, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian. Sejak bencana terjadi pada 2024, sebagian korban masih bertahan di pengungsian, mengontrak rumah, hingga menumpang di kediaman kerabat karena kawasan asal dinilai tidak lagi aman untuk dihuni.

“Yang paling penting sekarang adalah masyarakat memperoleh kepastian. Setelah menunggu cukup lama, mereka akhirnya memiliki harapan untuk kembali menata kehidupan di tempat yang lebih aman,” ujarnya.

Menurut Nur, kesiapan relokasi juga ditunjang hasil kajian teknis dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan yang disiapkan telah memenuhi persyaratan untuk dijadikan kawasan permukiman.

Lahan relokasi berada di Dusun 5 Kampung Sukapura RT 02 RW 05, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, dengan luas sekitar 0,28 hektare.

“Hasil pemeriksaan Badan Geologi menyatakan kawasan tersebut berada pada zona kerentanan gerakan tanah rendah sehingga layak dijadikan lokasi permukiman, tentunya dengan tetap memenuhi ketentuan teknis pembangunan,” jelasnya.

Dengan adanya kepastian anggaran dan kesiapan lahan, pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk melanjutkan tahapan pembangunan hunian tetap. Relokasi diharapkan mulai direalisasikan setelah anggaran tersedia pada 2027.

0 Komentar