JABAR EKSPRES – Pemerintah RI menerapkan aturan baru dalam menyikapi maraknya alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Tanah Air, melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan.
Merespons hal itu, Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan, pemerintah perlu menerapkan prinsip kehati-hatian agar sanksi denda kehutanan tidak menjadi bumerang.
“Sawit membutuhkan perawatan intensif dan biaya tinggi untuk menjaga produktivitas. Kalau rasio ini tidak dihitung, maka denda justru menjadi instrumen pemusnah usaha,” ujarnya, dikutip Senin (12/1/2026).
Baca Juga:Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Publik Nilai Presiden NirempatiSidkon DJ Dukung Larangan Kebun Sawit di Jabar: Hentikan, Jangan Diteruskan!
Menurutnya, penerapan sanksi administratif di bidang kehutanan menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Mengingat penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH), dapat bernilai hingga triliunan rupiah.
Dengan demikian, lanjut dia, aturan tersebut berisiko menimbulkan kebangkrutan massal di sektor industri sawit dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Untuk itu, dia menilai agar pemerintah meninjau kembali Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) agar melibatkan partisipasi publik dalam penyusunannya. Khususnya, para pelaku usaha sawit dan stakeholder terkait.
Selain itu, kata dia, PP Nomor 45 Tahun 2025 tersebut juga menerapkan mekanisme pengambilalihan lahan terlebih dahulu sebelum pengenaan denda.
Kemudian, dengan luas perkebunan kelapa sawit yang mencapai ribuan hektare dan masa usaha puluhan tahun, akumulasi denda diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Besaran denda kehutanan tersebut, lanjut dia, tidak sebanding dengan nilai aset maupun keuntungan sektor industri sawit.
Menurut Sadino, ini akan sangat memengaruhi iklim investasi sektor sawit. Mengingat ekspansi kebun sawit sudah stagnan lantaran minimnya investor baru, ditambah dengan ketidakpastian hukum yang memperburuk situasi.
Baca Juga:Ono Surono Dukung Sawit di Jabar Diganti Komoditas Lain: Petani dan Perusahaan SepakatDedi Mulyadi Tegas Tolak Kebun Sawit di Cirebon, Pemprov Jabar Siapkan Aturan Larangan
“Hak atas tanah dan perizinan investasi yang telah diterbitkan negara bisa sewaktu-waktu tidak dihormati. Ini membuat investor ragu, termasuk perbankan yang kini enggan menyalurkan kredit ke sektor perkebunan sawit,” tuturnya.
Ia menuturkan bahwa negara memang berpotensi memperoleh PNBP besar dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan negara justru bisa tergerus karena perusahaan merugi dan tidak lagi membayar pajak.
