Jaksa Tuntut Ade Kuswara Kunang 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun dalam Kasus Dugaan Korupsi Ijon Proyek

Mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan
Mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (3/8/2026). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ade Kuswara dengan pidana tujuh tahun penjara, sedangkan HM Kunang dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai penerimaan sekitar Rp12,4 miliar. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/8/2026).

Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang alias Abah Kunang, juga dituntut hukuman empat tahun penjara.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Tiramisusu GO! Buka Gerai 24 Jam di Rest Area KM 97B, Mudahkan Wisatawan Berburu Oleh-olehUsai Tinggalkan Rumah, Ghilmi Akhirnya Pulang dan Ungkap Alasan Sebenarnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua HM Kunang alias Abah Kunang berupa pidana penjara selama empat tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti. Ade Kuswara Kunang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak Ade Kuswara Kunang untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” ujar jaksa.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Mereka meminta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan karena materi tuntutan dinilai cukup tebal.

0 Komentar