“Denda masuk sebagai biaya, perusahaan rugi, pajak hilang. Negara kehilangan basis penerimaan berkelanjutan,” katanya.
Sadino berharap pemerintah dapat mengambil langkah korektif. Menurutnya, penertiban kawasan hutan tetap penting, namun tidak boleh mematikan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja.
“Denda administratif harus dikembalikan pada koridor UU PNBP, memperhatikan masa daluwarsa, serta diberikan skema pembayaran bertahap. Jangan sampai kebijakan ini justru memicu PHK massal di tengah tingginya pengangguran,” pungkasnya.
