JABAR EKSPRES – Koalisi tujuh serikat pekerja dan serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan PTUN yang mengabulkan gugatan serikat pekerja terhadap Surat Keputusan (SK) UMSK Tahun 2026.
Para buruh berharap pemerintah provinsi segera menerbitkan SK baru sesuai rekomendasi yang telah disampaikan pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga:Polisi Dalami Motif Ayah Diduga Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung BaratAktivis Bandung Barat Kawal Ketat Rotasi Mutasi Pejabat Pemda KBB
Koordinator Koalisi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat, mengatakan hingga kini setidaknya terbit tiga putusan PTUN yang pada pokoknya menyatakan SK UMSK Tahun 2026 cacat secara formil.
“Kami meminta Pak Gubernur menghormati putusan pengadilan dengan segera menjalankan seluruh amar putusan yang telah ditetapkan PTUN,” kata Dede, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, putusan tersebut juga memerintahkan gubernur menerbitkan SK UMSK yang baru berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota.
“Pemerintah provinsi tidak perlu menempuh upaya hukum lanjutan karena hanya akan memperpanjang penyelesaian perkara,” katanya.
Dede menilai, apabila banding diajukan, proses hukum dikhawatirkan baru selesai ketika masa berlaku UMSK 2026 hampir berakhir. Kondisi itu dinilai akan membuat buruh kehilangan manfaat dari putusan yang telah dimenangkan.
“Kalau prosesnya terus berlanjut sampai tahun depan, putusan itu menjadi tidak efektif karena UMSK hanya berlaku satu tahun. Buruh yang dirugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, di Kabupaten Bandung Barat pemerintah daerah sebelumnya merekomendasikan 21 sektor usaha untuk ditetapkan dalam UMSK. Namun, dalam SK yang diterbitkan gubernur hanya lima sektor yang diakomodasi.
Baca Juga:Dalam Sehari, Tiga Kebakaran Lahan Terjadi di Tiga Kecamatan Bandung BaratPermintaan Air Bersih di Kabupaten Bandung Barat Naik Selama Kemarau
“Rekomendasi dari Kabupaten Bandung Barat ada 21 sektor, tetapi yang ditetapkan hanya lima. Itu yang kemudian dinilai tidak sesuai oleh majelis hakim PTUN,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi para buruh melalui jalur kelembagaan.
DPRD KBB, kata dia, akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat agar mematuhi putusan PTUN dan tidak mengajukan banding.
