1.500 Honorer KBB Terdampak Kebijakan Penghapusan Non-ASN

ASN saat mengikuti upacara di Lapang Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
ASN saat mengikuti upacara di Lapang Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Dana BOS maupun BLUD, lanjut Rega, memang memiliki komposisi anggaran untuk belanja pegawai. Oleh karena itu, keberlanjutan tenaga honorer di kedua sektor tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan serta kebutuhan masing-masing dinas atau unit kerja.

Terkait implementasi kebijakan ini, BKPSDM KBB telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Kami sudah melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah, Bappeda, dan BKAD untuk menjelaskan ketentuan ini kepada mereka. Sebab status non-ASN tidak ada lagi karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN,” ujarnya.

Baca Juga:5 Rutinitas Sehat di Usia 50, Bantu Tetap Kuat hingga Usia 80 TahunLapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan Sementara

Ia menambahkan, penataan organisasi dan aparatur sipil negara sejatinya ditargetkan rampung pada Desember 2024. Namun, pemerintah pusat memberikan afirmasi kebijakan hingga Desember 2025 sebagai masa transisi terakhir.

Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, mulai awal 2026 tidak lagi terdapat tenaga non-ASN di lingkungan birokrasi daerah, termasuk di Kabupaten Bandung Barat.

“Perekrutan ASN ini dilakukan melalui seleksi, mereka yang tidak terakomodir dalam P3K penuh waktu akan diarahkan ke P3K paruh waktu sesuai ketentuan. Sehingga di KBB total jumlah antara PNS, P3K penuh waktu, dan P3K paruh waktu sebanyak sekitar 14 ribu,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar