Selain itu, pemantauan dilakukan melalui sistem digital SISKOPMI yang memungkinkan daerah memantau status keberangkatan hingga masa kontrak PMI.
Dalam konteks penanganan aduan, Disnaker Cimahi berperan sebagai posko pengaduan bagi keluarga PMI yang mengalami masalah di luar negeri. Setiap laporan diteruskan secara resmi ke Kementerian P2MI dan Kemenlu untuk ditindaklanjuti.
Menurut Andri, penguatan pengawasan ke depan menuntut sinergi antarlembaga, terlebih dengan adanya restrukturisasi kabinet yang melahirkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Kementerian Transmigrasi.
Baca Juga:Seleksi Kompetensi dan Wawancara jadi Tahap Penentu Pengisian Inspektur Kota CimahiDampak Tata Ruang dan Limpasan Air Hujan, Ini Penyebab Banjir Berulang di Cimahi
“Disnaker daerah berperan menyajikan data akurat dari tingkat desa untuk mendukung perlindungan end-to-end yang dijalankan Kementerian P2MI,” ujarnya.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Transmigrasi, terutama untuk memastikan mobilitas warga ke luar negeri tidak sekadar perpindahan fisik, melainkan migrasi yang berdaya dan berkelanjutan. Sinkronisasi data transmigrasi dengan data penempatan PMI menjadi bagian dari upaya tersebut.
Meski risiko tinggi, jalur ilegal masih diminati sebagian calon PMI. Andri menyebut, salah satu pemicunya adalah persepsi bahwa jalur resmi memerlukan proses panjang, mulai dari pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga pemeriksaan kesehatan.
“Jalur ilegal sering dianggap lebih cepat dan murah. Ada juga iming-iming ‘berangkat dulu, bayar nanti’ yang justru menjadi jebakan utang,” jelasnya.
Faktor lain yang tak kalah krusial adalah peran calo atau sponsor lapangan yang memiliki kedekatan emosional dengan calon PMI, hingga minimnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan visa kerja dan visa turis.
Untuk menutup celah tersebut, Disnaker Cimahi menjalankan sejumlah langkah mitigasi, termasuk sosialisasi “lampu kuning” melalui media sosial dan penyuluhan langsung terkait ciri-ciri lowongan kerja palsu.
“Misalnya gaji yang tidak masuk akal, kontrak hanya lewat chat, atau penggunaan visa turis ke negara-negara rawan seperti Kamboja dan Myanmar,” ujar Andri.
Baca Juga:Di Balik Rumah Singgah Cipageran, Ini Cara Pemkot Cimahi Tata Ulang Perlindungan Warga RentanBahaya Judi Online Jadi Sorotan, Pengadilan Agama Kota Cimahi Perkuat Pencegahan
Disnaker juga membuka layanan konsultasi untuk memvalidasi legalitas P3MI, baik secara langsung di kantor maupun melalui aplikasi seperti SISKOP2MI. Selain itu, kolaborasi dilakukan dengan aparat kewilayahan dari camat, lurah, hingga ketua RW untuk mendeteksi dini praktik rekrutmen non-prosedural.
