JABAR EKSPRES – Penyegelan TPS ilegal di bantaran Sungai Cileungsi, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, diduga tak menghentikan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah.
Meski telah disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor pada 21 Juli 2026, lokasi itu dilaporkan kembali beroperasi.
Warga menyebut aktivitas pembakaran kembali terjadi beberapa hari setelah penyegelan. Dampaknya, bau menyengat kembali menyelimuti permukiman di sekitar Perumahan Kotawisata, memicu mual, pusing, sesak napas, serta banyaknya lalat hijau yang masuk ke rumah warga.
Baca Juga:Jaring Aspirasi Warga, Fraksi Golkar Cianjur Minta Pemkab Realisasikan Hasil ResesPGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan Lewat Edukasi Safety Penggunaan Gas Bumi di Rusunawa Marunda
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan TPS tersebut tidak boleh lagi beroperasi. Jika masih membandel, DLH akan menyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum.
“Enggak boleh beroperasi lagi, nanti kita akan lapor polisi kalau beroperasi lagi,” ujar Teuku, Senin (27/7).
Menurutnya, DLH Kabupaten Bogor telah memasang police line dan memberikan peringatan kepada pengelola maupun aparat lingkungan setempat.
Karena itu, tidak boleh ada lagi aktivitas pengumpulan maupun pembakaran sampah di lokasi tersebut.
“Segel sudah dilakukan, sudah pakai police line, kalau masih beroperasi, kita laporkan kepada pihak yang berwajib karena sudah kami peringatkan,” jelasnya.
Teuku memastikan pihaknya akan menindak setiap pelanggaran terhadap hasil penyegelan.
“Sudah kami peringatkan dan dibuat berita acara, mereka tidak boleh lagi melakukan kegiatan pembakaran ataupun pengumpulan sampah di situ,” pungkasnya.
