JABAR EKSPRES – Meski jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Cimahi menunjukkan penurunan dalam dua tahun terakhir, risiko keberangkatan non-prosedural atau ilegal masih menjadi persoalan yang membayangi.
Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mencatat, pada 2024 terdapat 61 PMI asal Cimahi yang berangkat ke luar negeri, sementara pada 2025 jumlahnya menjadi 60 orang.
Namun, penurunan angka tersebut tidak serta-merta menutup celah persoalan. Sepanjang 2025, Disnaker Cimahi masih menangani kasus PMI non-prosedural, salah satunya dua orang pekerja rumah tangga (PRT) di Arab Saudi yang meminta bantuan pemulangan ke Indonesia karena berangkat tanpa mengikuti mekanisme resmi.
Baca Juga:Seleksi Kompetensi dan Wawancara jadi Tahap Penentu Pengisian Inspektur Kota CimahiDampak Tata Ruang dan Limpasan Air Hujan, Ini Penyebab Banjir Berulang di Cimahi
Kepala Seksi Penempatan dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Andri Gunawan, menegaskan bahwa kewenangan pemulangan PMI sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Adapun peran Disnaker daerah terbatas pada penyusunan berita acara kronologis sebagai dasar pelaporan ke dua lembaga tersebut.
“Pengawasan terhadap PMI itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari pusat hingga daerah. Kami di daerah bekerja sesuai dengan mandat undang-undang,” ujar Andri saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).
Disnaker Kota Cimahi tidak sekadar menyusun berita acara. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan, sekaligus mengawal seluruh tahapan pengurusan pemulangan hingga PMI tersebut kembali ke tanah air.
Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Andri menjelaskan bahwa kewenangan utama Disnaker kabupaten/kota berada pada fase pra-penempatan dan pasca-penempatan.
Sementara pengawasan selama PMI bekerja di luar negeri dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah pusat.
Pada tahap pra-penempatan, pengawasan bersifat administratif. Disnaker melakukan verifikasi dokumen calon PMI, mulai dari KTP, ijazah, sertifikat kompetensi, hingga paspor.
Baca Juga:Di Balik Rumah Singgah Cipageran, Ini Cara Pemkot Cimahi Tata Ulang Perlindungan Warga RentanBahaya Judi Online Jadi Sorotan, Pengadilan Agama Kota Cimahi Perkuat Pencegahan
Selain itu, lanjut Andri, pengawasan juga diarahkan pada operasional Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar tidak melakukan rekrutmen di luar prosedur.
“Legalitas kontrak juga kami pastikan, perjanjian penempatan harus disahkan pejabat berwenang sebelum PMI berangkat,” kata Andri.
Di sisi lain, Disnaker juga melakukan monitoring lapangan melalui pemanfaatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang di sejumlah daerah berfungsi sebagai pintu tunggal pemantauan data PMI secara real time.
